Disdukcapil dan RSUD Teken MoU
PASIRPANGARAIAN (riaumandiri.co)- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hulu (Rohul) teken nota kesepahaman atau MoU dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasirpangaraian, Senin (1/8/16).
MoU untuk mempermudah pengurusan akte kelahiran bayi pasien yang baru dilahirkan sudah diteken Kepala Disdukcapil Rohul Irpan Rido bersama Plt. Direktur RSUD Pasirpangaraian Muhammad Yakub didampingi Kabag Humas RSUD Minarli, di kantor Disdukcapil Rohul.
Kepala Disdukcapil Rohul Irpan Rido mengatakan nota kesepahaman ini untuk mempermudah pengurusan akte kelahiran bayi pasien yang dilahirkan di RSUD Pasirpangaraian.
Meski pengurusan akte kelahiran gratis, namun syarat dan ketentuan pengurusan akte kelahiran harus sesuai syarat berlaku, yakni Kartu Keluarga dan e-KTP dikeluarkan Pemkab Rohul, serta menyertakan buku nikah orang tua bayi.
"Sebenarnya pengurusan akte kelahiran gratis sebelum adanya MoU ini. Hanya saja adanya MoU ini, kepengurusan akte kelahiran pihak rumah sakit yang akan mengurusnya," ujar Irpan Rido usai meneken Mou dengan pihak RSUD Pasirpangaraian, Senin.
MoU dengan RSUD ini, diakui Irpan, secepatnya akan diterapkan. Namun demikian, Disdukcapil dan RSUD masih menyusun Standar Operasional Prosedur atau SOP, termasuk menetapkan petugas yang ditunjuk.
Sejauh ini, sambung Irpan, Disdukcapil Rohul sudah meneken MoU dengan banyak perusahaan di Rohul, dalam memudahkan pengurusan akte kelahiran anak.
Disdukcapil Rohul juga sudah teken MoU dengan tiga rumah sakit, yakni RS Surya Insani, RSUD Rohul, dan RS Az Zahra Ujungbatu.
Sedangkan MoU dengan praktek Bidan hanya dilakukan melalui organisasinya, yakni Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten Rohul, Himpaudi Rohul, serta Disdikpora Rohul.
Irpan mengakui untuk menghindari praktik percaloan, pihak dinas sendiri telah mewanti-wanti pihak rumah sakit agar memudahkan pengurusan akte kelahiran anak pasien.
Sementara itu, Plt. Direktur RSUD Pasirpangaraian, M. Yakub, menyambut baik MoU mempermudah pengurusan akte kelahiran dengan Disdukcapil Rohul.
Menurutnya, MoU ini akan memudahkan pasien mengurus akte kelahiran bayi yang baru dilahirkan. Sebab, pengurusannya akan dilakukan pihak rumah sakit.
"Namun kami masih perlu menyusun SOP lebih dulu," tandas M. Yakub, didampingi Kabag Humas RSUD Pasirpangaraian Minarli.(adv/hms)