Tersangka Oknum Pengacara

Polda Terbitkan SP3 Dugaan Penggelapan

Polda Terbitkan SP3 Dugaan Penggelapan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepolisian Daerah Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus dugaan penggelapan yang melibatkan oknum Pengacara, inisial AL.

 

SP3 ini diketahui diterbitkan pihak kepolisian sejak tanggal 5 Juli 2016 lalu, dengan Nomor : SP.Tap/23.b/VII/2016/Dit.Reskrimum.



Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan, mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Meski begitu, Surawan menegaskan jika terbitnya SP3 tersebut merupakan bagian dari proses hukum.  


"SP3 itu merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum," sebut Surawan.


Meskipun perkara ini telah dihentikan, Surawan mengatakan jika proses hukum lanjutan bisa ditempuh oleh para pihak yang berkeberatan atas SP3 tersebut. Upaya hukum yang bisa ditempuh, yakni praperadilan. Selain itu, Surawan menegaskan jika SP3 ini bukan akhir dari segalanya. Jika ditemukan adanya bukti baru, perkara ini akan dibuka kembali.


"Penyidikan bisa dibuka kembali jika ada novum baru," tegasnya.


Dari informasi yang dihimpun, perkara ini bermula saat AL dititipkan surat tanah atas nama Ahmad. Surat tersebut menurut laporan pelapor, Andri Putra tidak pernah dikembalikan lagi kepadanya. Atas hal tersebut, pelapor melaporkannya ke Mapolda Riau.
Persoalan ini telah ditindaklanjuti oleh Polda Riau, dan telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 23 Juni 2016 silam. Hasilnya, proses penyidikan dihentikan, karena tidak cukup bukti.
Masih terkait oknum Pengacara AL, Perhimpunan Advokat Indonesia nyatakan jika AL dinyatakan melanggar Kode Etik. Atas pelanggaran itu, AL diberhentikan sementara dari Profesi Advokat, Minggu (10/6).


Majelis Dewan Kehormatan Peradi Pusat memutuskan AL bersalah melanggar kode etik advokat. Pengacara yang berdomisili di Jalan Keliling Gang Gayo, Kelurahan Tangkerang Timur, Tenayan Raya inipun diberhentikan sementara dari profesi advokat selama enam bulan.
Tak hanya itu, AL juga dihukum membayar biaya perkara pada tingkat pemeriksaan sebesar Rp7 juta.


Majelis kehormatan Peradi pusat juga membatalkan putusan Dewan Kehormatan Daerah Peradi Pekanbaru Nomor : 003/Peradi/DKP/PBR/PTS/XI/2013, tanggal 30 November.


Dalam kasus ini, majelis kehormatan Peradi pusat menyatakan teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 huruf g kode etik Advokat Indonesia jo pasal 6 huruf d Undang-undang Advokat Nomor 18 tahun 2003.
Dalam petikan putusan itu juga disebutkan kalau perkara yang menjerat AL ini pada tahun 2004. Berawal ketika ia mendapat kuasa hukum mengurus masalah lahan seluas 6 hektare di Jalan Delima, milik Ahmad, orangtua Andri Putra, warga Jalan Teratai, Sukajadi.
Ternyata dalam kedudukan sebagai penasehat hukum Andri, AL diduga melanggar kode etik profesinya. Di antaranya berperan ganda dengan memberikan informasi kepada lawan Andri.
Bahkan ternyata setelah diberi kuasa hukum, permasalahan keluarga Andri ini tidak diurus dan selesai oleh AL, sementara honornya sebagai kuasa hukum sudah dibayarkan. Tak hanya itu, teradu tersebut juga diduga merobek dan menghilangkan sebagian surat keterangan tanah tertanggal 10 Januari 1992 atas nama Ahmad yang diberikan beberapa lama setelah menjadi kuasa hukum pengadu.***