Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Keempat Vaksin Palsu ke Kejagung
JAKARTA (riaumandiri.co)- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menjelaskan, berkas perkara terakhir dari kasus vaksin palsu telah selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Hari ini berkas yang keempat sudah dikirim ke JPU (jaksa penuntut umum), kita tunggu perkembangannya dan kita harapkan nanti segera diberi petunjuk kalau memang ada yang kurang dan kita akan lengkapi?," terang Agung Setya di Bareskrim Polri, Jumat (29/7).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah mengirimkan tiga berkas lainnya ke Kejaksaan Agung. Berkas pertama dikirimkan Jumat
22 Juli 2016. Sementara berkas kedua dan ketiga dilimpahkan Kamis 28 Juli 2016. Masing-masing berkas ini dikelompokkan penyidik ke dalam satu jaringan tersangka.
Hingga kini Agung mengatakan belum ada petunjuk dari jaksa terkait tiga berkas sebelumnya itu. "??Belum ada?," ujar Agung.
Sebagaimana diketahui saat ini tersangka kasus vaksin ini sudah berjumlah 25 orang. Agung sendiri mengisyaratkan akan ada penambahan tersangka baru ke depannya.
"?Masih Ada, terkait pencucian uang kan dilakukan pemberkasan sendiri, nanti akan dikirim?," pungkas Agung. (ozc/rud)