Bersama Bea Cukai

Polres Sosialisasi Peraturan Kepabeanan

Polres Sosialisasi Peraturan Kepabeanan

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Polres Inhil bersama Bea Cukai Tembilahan melakukan sosialisasi kamtibmas serta Peraturan Kepabeanan dan Cukai di aula Kantor Camat Reteh.


Turut hadir Kapolres AKBP Hadi Wicaksono beserta jajaran, Kepala Bea Cukai Tembilahan Sulaiman, Dandim 0314 Letkol Inf J Hadiyanto, Camat Reteh Ahmad Khusairi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.


Kepala Bea Cukai Tembilahan Sulaiman, dalam paparannya menjelaskan tentang peraturan terkait dengan Kepabeanan dan Cukai, yang saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengerti dengan penggunaan ataupun penjualan barang yang tidak diperbolehkan, seperti rokok dan minuman beralkohol yang tidak terdapat pita cukai. "Kemudian, makanan yang belum terdaftar dalam BPOM juga tidak boleh diperjualbelikan," tutur Sulaiman, Jumat (29/7).



Sementara itu, Kasat Pol Air Polres Inhil AKP Awaluddin, menekankan tentang peraturan terkait dengan kegiatan masyarakat di perairan yang harus dilaksanakan, seperti kelengkapan dokumen kapal dan peraturan lainnya, yang bertujuan untuk keselamatan dan ketertiban masyarakat.
"Masyarakat diimbau agar dapat memberikan informasi terkait dengan adanya pelanggaran ataupun kecelakaan di perairan Kabupaten Inhil, supaya Sat Pol Air dapat menindaklanjuti dengan cepat dan tepat," tambahnya.


Selanjutnya, Kasat Intelkam Polres Inhil AKP Edi Sutomo, memberikan sosialisasi tentang bahaya paham radikal anti Pancasila, yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat. "Masyarakat harus mengetahui kelompok-kelompok paham radikal anti Pancasila, sehingga nantinya dapat menangkal tumbuh kembang paham ini di wilayah Kabupaten Inhil," imbuhnya. (kpr/aag)