Mantan Kadishub Dumai Divonis 6 Tahun Penjara
DUMAI (riaumandiri.co)-Upaya Taufik Ibrahim, mantan Kadishub Dumai kandas untuk mendapatkan keringanan hukuman. Vonis kasasi Mahkamah Agung justeru lebih tinggi dibanding putusan PN dan PT Tipikor Pekanbaru.
Kejari Dumai pun sudah menerima putusan kasasi kasus korupsi retribusi Terminal Barang Dumai dari Mahkamah Agung dengan terdakwa Taufik Ibrahim (mantan Kadishub Dumai), Rabu (27/7) lalu. Dalam putusan tersebut, Taufik divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 Juta subsider enam bulan penjara.
"Setelah ada putusan kasasi maka perkara yang menjerat Taufik sudah dinyatakan in kracht atau berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Andriansyah, Kamis (28/7).
Awalnya, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai ini divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru selama selama 5 tahun 6 bulan denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan penjara. Vonis ini ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kala itu. JPU menuntut Taufik dengan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan penjara.
Perbuatan terdakwa Taufik Ibrahim ini terjadi tahun 2013 hingga 2014 lalu. Dimana, sewaktu terdakwa Taufik menjabat sebagai Kadishub Kota Dumai. Ia didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menggelapkan dana retribusi penerimaan barang pada terminal barang di Kota Dumai.
Saat itu, Taufik menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Dumai yang punya tanggungjawab penuh dalam pengelolaan Terminal Barang, Bukitjin, Dumai. Sementara, mantan Kepala Terminal Barang Dumai Tengku Nasir (DPO).
Terdakwa punya peran dalam korupsi ini. Taufik diduga terlibat dengan perannya sebagai Pengguna Anggaran. Sedangkan Acontina diduga terlibat atas sebagai Bendahara Penerimaan.(zul)