Dishubkominfo dan Kejari Taja Penerangan Hukum

Dishubkominfo dan Kejari Taja Penerangan Hukum

BENGKALIS (riaumandiri.co)-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bengkalis bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis menggelar penerangan hukum bagi pegawai di instansi tersebut, Kamis (28/7).


Acara penerangan hukum digelar di Aula Kantor Dishubkominfo Bengkalis, dihadiri Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra, Kasi Intel Kejari Rully Affandi beseta sejumlah Jaksa. Hadir Kepala Dishubkominfo Bengkalis Ja’afar Arif beserta kepala bidang dan Kepala Seksi serta staf.


Dalam sambutannya, Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Putra menyampaikan pentingnya bagi setiap ASN untuk memahami tentang hukum agar tidak salah langkah dalam melaksanakan tugas sehari-hari.



"Kegiatan ini kita tujukan untuk memberikan Penerangan Hukum Penguatan Anti Korupsi dan tentang penyalah gunaan wewenang kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten kususnya di Dishubkominfo ini, agar dalam menjalankan tugas lebih berhati-hati di kemudian hari," ujarnya.


Dikatakan Kajari Bengkalis selain itu, tujuan dari penerangan hukum adalah untuk membekali para peserta yang nota bene terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa baik yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan, Bendahara Pengeluaran dengan ketentuan - ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

"Mudah-mudahan dengan adanya penerangan hukum ini, angka tindak pidana korupsi dapat di tekan," ucap Rahman lagi.
Sementara, Kepala Dishubkominfo Kabupaten Bengkalis, Ja’afar Arif mengatakan, bahwa tujuan dari kegiatan ini agar para pegawai yang ada di SKPD yang dipimpinnya dapat mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang.


"Korupsi harus dijadikan sebagai sebagai musuh bersama. Karena mencegah lebih baik agar bisa mengurangi angka korupsi. kasus korupsi yang paling menonjol adalah dalam hal pengadaan barang dan jasa, sehingga kita harus lebih berhati-hati mengambil kebijakan, agar fungsi kontrol bisa melekat pada diri masing – masing," ujarnya.


Penerangan hukum dilaksanakan dengan cara pemaparan materi oleh Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra dan Kasi Intelijen Rully Affandy dengan materi “Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang”. (man)