Andi Nurbai Pertanyakan Kebijakan Bupati
TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Ketua Komisi C DPRD Kuansing, Andi Nurbai mempertanyakan kebijakan yang diambil Bupati Kuansing H Mursini yang sudah menarik mobil dinas yang menjadi kendraan operasional Kepala UPTD Pendidikan se-Kuansing yang kabarnya akan diserahkan untuk KMomisioner KPU Kuansing dan Ketua pelaksana pacu jalur, apakah itu tidak menyalahi aturan.
Sejak munculnya pemberitaan penarikan mobnas yang menjadi kendraan operasional Kepala UPTD Pendidikan oleh Bupati Kuansing sudah menjadi bahan pembicaraan semua pihak termasuk masyarakat di Kuansing.
"Kalau mobnas ini diserahkan untuk Komisioner KPU apakah ini tidak me nyalahi aturan, kan sama saja dengan UPTD pendidikan kalau diserahkan ke KPU namanya juga pinjam pakai,"ujar Ketua Komisi C DPRD Kuansing, Andi Nurbai saat bincang-bincang dengan Haluan Riau, Rabu (27/7).
Kalau kita bicara masalah kebutuhan kendraan operasional, tentunya yang lebih membutuhkan itu adalah UPTD pendidikan karena memang UPTD ini bekerja untuk pemerintah dalam rangka memajukan pendidikan di Kuansing. Ini beda dengan KPU yang hanya sesekali bekerja disaat ada pileg dan Pilkada saja.
Politisi PAN ini berharap, mobnas yang sudah ditarik ini tidak hanya diletakan begitu saja dihalaman kantor bupati, karena ini akan bisa merusak mobnas tersebut. "Mobnas itu masih baru jangan biarkan kena hujan maupun panas, nanti bisa rusak,"katanya.
Pantauan Haluan Riau dikantor Bupati Rabu kemarin, 15 unit mobnas yang sebelumnya adalah kendraan operasional Kepala UPTD pendidikan masih terparkir dihalaman depan kantor Bupati. Mobnas jenis avanza warna hitam sejak ditarik minggu lalu, diletakan ditempat yang tidak teduh tanpa ditutupi terpal.(rob)