Pasar Induk Kota Pekanbaru

Dua Peserta Lelang Lulus Pra Kualifikasi

Dua Peserta Lelang Lulus Pra Kualifikasi

PEKANBARU(Riaumandiri.co)- Dua peserta lelang investasi Pasar Induk Kota Pekanbaru dinyatakan memenuhi syarat atau lulus pada proses tahap pendaftaran atau pra kualifikasi. Selanjutnya dua investor tersebut bakal kembali mengikuti tahapan kualifikasi atau penawaran kontrak kerja.


Kepala Bagian Pembangunan Setda Pekanbaru Firman Eka Putra, Senin (25/7), menjelaskan kerja sama dalam investasi pasar induk kali ini berbeda dengan pengadaan kontrak kerja yang sudah dilakukan sebelumnya. Pasalnya, kelulusan peserta pada tahapan pra kualifikasi akan ditetapkan oleh Penyedia Jasa Tenaga Kerja (PJTK) dalam hal itu adalah walikota.


"Lelang ini agak beda dengan lelang-lelang lainnya, pesertanya harus lulus tahap pemberkasan, setelah itu baru baru bisa masukkan penawaran. Saat ini sudah masuk pada tahap ke II, yakni masuk penawaran," katanya. Ditanya kapan batas waktu proses tahap pemasukan penawaran pada proses lelang pasar induk tersebut, atau pengumuman pemenang lelang, Eka menjawab, menargetkannya selesai dalam dua bulan ke depan.



"Kita targetkan dua bulan sudah selesai, karena evaluasinya agak lama tidak seperti lelang biasa,"sebutnya. Terkait minimnya peminat peserta lelang investor pasar induk pihaknya justru menilai kondisi tersebut wajar, karena persyaratan yang harus dipenuhi agak berat.


"Syaratnya agak berat, karena ini kita tidak memiliki kontraktor namun kita memiliki investror, sehingga harus ada pengalaman pengurusan pasar, memiliki aset sekian milyar. Itu diantaranya persyaratan yang di terapkan, dari dua peserta lelang itu satunya berasal dari Pekanbaru," paparnya.


Terkait sepinya peminat yang mengikuti lelang pasar induk, sebelumnya Walikota Pekanbaru Firdaus, mengatakan lantaran adanya regulasi yang selalu berubah-ubah. Proyek itu diperkirakan menelan dana senilai Rp88 miliar.


"Berdasarkan laporan dari kepala Dinas Pasar (Dispas) Pekanbaru, regulasi yang ada saat ini akan memberatkan investor yang menanamkan sahamnya.
Ini membuat ruang gerak menjadi sempit dan investor sendiri menjadi sulit masuk kalau regulasinya seperti itu, karena investor pasti tidak ingin kalau investasinya besar tapi ruang geraknya terbatas," kata Wako. (her)