Menteri LHK Batalkan Kerja Sama Restorasi TNZ
JAKARTA (riaumandiri.co)-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, akhirnya membatalkan kerja sama dengan pihak swasta, terkait restorasi Taman Nasional Zamrud di Kabupaten Siak.
Kebijakan itu ditempuh, karena pihak Kementerian LHK menilai perjanjian kerja sama antara perusahaan dalam hal ini PT Gemilang Cipta Nusantara, yang merupakan bagian APRIL Group, dengan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, tidak sesuai prosedur. Perjanjian itu dilakukan di Jakarta pada 29 Juni 2016 lalu.
Menteri LHK
Terkait hal itu, Director Corporate Affairs APRIL, Agung Laksamana mengaku pihaknya menghormati keputusan Menteri LHK tersebut. Sebab perjanjian kerja sama itu telah disusun secara transparan. Kebijakan itu juga ditegaskannya tidak akan melemahkan komitmen dan dukungan penuh APRIL kepada Kementerian LHK, dalam mengelola hutan secara berkelanjutan di Indonesia.
"Surat resmi pembatalan perjanjian kerja sama, kami keluarkan hari ini (kemarin, red). Perjanjian tersebut tidak konsisten dengan aspek-aspek legalitas tertentu," terang Sekjen Kementerian LHK, Dr Bambang Hendroyono, dalam rilisnya, Senin (25/7).
Keputusan membatalkan perjanjian itu dibuat langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya, setelah menemukan adanya klaim sepihak dari pihak APRIL yang dinilai dapat menyesatkan publik, tentang kolaborasi antara pemerintah dan Perusahaan PT. Gemilang Cipta Nusantara dalam hal pengelolaan Taman Nasional Zamrud (TNZ).
Hal yang paling disayangkan, klaim itu keluar di waktu yang hampir sama saat TNZ resmi dinyatakan sebagai Taman Nasional ke-52 di Indonesia, yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (22/7) saat menghadiri Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2016 tingkat Nasional di Siak, Riau.
Menurut Bambang, Kementerian LHK sangat terbuka untuk bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan, termasuk pihak swasta. Namun setiap kerjasama harus sesuai dengan semua aspek legalitas dan harus sesuai prosedur.
Terkait hal itu, tambahnya, Menteri Siti Nurbaya telah memerintahkan dilakukan penyelidikan menyeluruh pada internal KLHK yang terlibat dalam masalah ini. Jika ditemukan ada aturan atau prosedur yang dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bambang juga mengingatkan pihak perusahaan, untuk tidak melanggar prosedur saat ingin melakukan kerja sama dengan pemerintah. Bambang meminta perusahaan tidak mengklaim kawasan konservasi dan hutan lindung sebagai bagian dari kepentingan bisnis.
Dia mencontohkan, bahwa KLHK juga menolak konsep lansekap konservasi APP, yang mengklaim kawasan konservasi dan hutan lindung ke dalam lansekap konservasi dari group APP. "Itu jelas salah secara legal dan kami telah tolak konsep itu," tegasnya.
Pernyataan senada juga disampaikan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Profesor San Afri Awang. “Kawasan konservasi dan hutan lindung tidak bisa berubah menjadi 'jaminan' untuk klaim bisnis di pasar global. Cara-cara seperti ini tidak fair. Jika kita membiarkan hal ini terjadi, kita pada dasarnya mendukung praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum dan peraturan di Indonesia,'' jelasnya.
Menghormati
Sementara itu, Director Corporate Affairs APRIL, Agung Laksamana membenarkan pihaknya telah menerima surat resmi dari Kementerian LHK terkait pembatalan kerja sama restorasi TNZ tersebut.
"Kami menerima dan menghormati keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perjanjian kerja sama ini mulai disusun pada bulan Oktober 2015 dengan niatan yang tulus dan murni. Kami mempersiapkan perjanjian ini dengan staf kementerian yang berwenang secara transparan dan tidak mengetahui akan adanya penyimpangan," terangnya.
Ditambahkannya, pihak APRIL tetap percaya bahwa kemitraan antara pemerintah dengan pihak swasta adalah model yang efektif untuk menjaga dan mengelola lahan konservasi dan restorasi. Dengan motode ini, semua pemangku kepentingan dapat memanfaatkan semua sumber daya secara maksimal.
"Kami berharap keadaan ini akan memberikan dampak yang positif. Dengan ini, kami juga ingin menekankan komitmen dan dukungan penuh kami kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mengelola hutan secara berkelanjutan," tambahnya. (rls, ral, sis)