Lagi, Kejari Pelalawan Eksekusi Dua Terpidana

PANGKALANKERINCI (riaumandiri.co)-Setelah melakukan eksekusi kasus terpidana kehutanan Atiman, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali mengeksekusi dua terpidana lain dalam kasus yang sama. Keduanya, datang ke Kantor Kejari menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya masing-masing, akhir pekan kemarin.
"Sebelumnya, terpidana Atiman mantan Kades Gondai dieksekusi. Kini bertambah dua orang. Ketiganya merupakan terpidana kasus kehutanan," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pelalawan Novrika, SH, Minggu (24/6).
Kedua terpidana, kata Novrika, adalah Mulyadi Chandra dan William Alias. Terpidana Mulyadi Candra dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan William Alias Acong 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta.
Menurut Novrika, kedua terpidana datang ke Kantor Kejari Pelalawan menyerahkan diri pada tanggal 18 Juli lalu. Kedua terpidana datang dengan didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
"Setelah menandatangani berkas, kedua terpidana langsung dikirim Lembaga Pemasyarakan (LP) Sialang Bungkuk Pekanbaru," tandasnya. (rtc)
Berita Lainnya
- Bupati Syamsuar Terima Piala PTSP Nasional
- Camat Gelar Gerakan Bersih dan Penghijauan
- Diskominfo Persantik Terima Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Radio Gemilang FM
- Buka Pawai Ta'aruf MTQ ke-48, Sekda Inhil: Ini Ajang Mempererat Ukhuwah Islamiyah
- Buka Puasa Bersama KKIH, Bupati dan Wabup Teguhkan Azam Membangun Inhil Lebih Baik
- Dinkes Riau Telusuri Temuan Vaksin Kedaluwarsa di Meranti