Gakkum Karlahut Belum Penuhi Harapan
Dampak kebakaran hutan dan lahan khususnya di Riau memang sangat luar biasa. Mulai dari ribuan warga Riau terserang ISPA dan penyakit lain yang disebabkan kabut asap, ratusan penerbangan tertunda, aktivitas bandara SSK II lumpuh serta dampak ekonomi dan sosial lainnya.
Sementara itu, di balik penegakkan hukum yang dilakukan terhadap para pelaku pembakar hutan dan lahan saat ini, baik perorangan maupun korporasi, tampaknya belum memenuhi harapan masyarakat Riau. Termasuk kebijakan Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan tersangka kebakaran hutan dan lahan di Riau tahun 2015 lalu,
Kondisi itu, mendapat perhatian perhatian khusus dari Kepala Staf Khusus Presiden RI, Teten Masduki. Ia mengatakan, hal itu nanti akan dibahas secara khusus dengan Kapolda Riau dan Kapolri.
Hal itu ditegaskan Teten Masduki, usai menggelar rapat di Posko Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kamis (21/7).
Dikatakannya, pesan Presiden Jokowi mengenai penegakan hukum yang harus dipastikan. Kawasan lahan yang terbakar dipastikan tidak akan dikembalikan lagi kepada pengelola, atau pemiliknya lagi.
"Sudah dikatakan presiden, Law Invorenment (Hukum Lingkungan,red) itu dipastikan. Lahan terbakar tidak lagi diserahkan kepada mereka yang terbukti tidak sanggup mengelola lahannya," sebut Teten Masduki.
Sedangkan untuk menindaklanjuti perihak dikeluarkan SP3 tersebut, Teten mengatakan pihaknya akan membicarakan hal tersebut secara khusus dengan Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto, dan Kapolri, Jend Pol Tito Karnavian. "Soal SP3, nanti saya memang akan secara khusus membicarakannya dengan Pak Kapolda dengan Pak Kapolri," ungkapnya.
Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mengetahui pasti mengapa pihak Polda Riau mengeluarkan SP3 terhadap perusahaan terangka Karhutla tersebut. Dalam hal ini, pihaknya akan meminta penjelasan lebih detil dari Polda Riau. Karena sebelumnya Presiden sudah memerintahkan agar perusahaan yang telah dengan sengaja membakar lahan agar di proses, tanpa ada pandang bulu.
Terkait penegakan hukum bagi pelaku karhutla, bukannya masyarakat pesimis, namun ke depan, dengan melihat dampak dari karhutla bagi masyarakat banyak yang menyentuh seluruh sendi-sendi kehidupan, tentunya masyarakat Riau sangat berharap agar penegakan hukum yang dilakukan, tidak tebang pilih apakah itu masyarakat biasa atau korporasi.
Dan yang terpenting lagi, pihak aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan tidak saling lempar bola dalam menuntaskan dan mengungkap kasus perusahaan yang terlibat dalam karhutla ini.Semoga.***