Wabup Sampaikan 5 Ranperda

Wabup Sampaikan 5 Ranperda

TEMBILAHAN (Riaumandiri.co) - Wakil Bupati Indragiri Hilir H Rosman Malomo menyampaikan pidato pengantar bupati setempat tentang lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna ke II masa sidang I di gedung DPRD, Selasa (26/1)

     
"Lima Ranperda yang telah disampaikan adalah bisa baca tulis Al Quran, adanya retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, diwujudkannya kawasan tanpa rokok, adanya inisiasi menyusui dini dan air susu ibu ekslusif serta terbentuknya desa dan kelurahan Siaga Aktif," kata Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Rosman Malomo di Tembilahan, Selasa.
     
Dia menerangkan bahwa pengajuan lima Ranperda ini didasari oleh Prolegda atau Program Legislasi Daerah Kabupaten Inhil 2016 yang tertuang dalam Keputusan DPRD nomor 14/KPTS/DPRD/2015 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah.
     
"Kami menilai lima Ranperda ini sangat penting untuk diterapkan, maka dari itu kami berharap Ranperda ini bisa segera dibahas dan seluruhnya disetujui oleh pihak DPRD," ujarnya.
     
Dia menyampaikan pada 2012 lalu, pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Inhil telah menyetujui bersama Ranperda tentang bisa baca tulis Al Quran bagi murid sekolah yang beragama Islam menjadi peraturan daerah. Namun pelaksanaan dari peraturan itu perlu dilakukan beberapa perubahan dan penyempurnaan agar sejalan dengan semangat baru Kabupaten Inhil menuju perubahan yang lebih maju.
     
"Kabupaten Inhil merupakan salah satu kabupaten yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di Provinsi Riau dan merupakan kabupaten yang plural, dimana terdapat berbagai suku yang diantaranya Melayu, Bugis, Jawa, Banjar, Batak dan lain-lain. Mayoritas penduduk Inhil memeluk agama Islam dan memegang teguh nilai-nilai religius, hal ini terbukti dengan sedikitnya terdapat 757 Mesjid, 836 mushola dan surau di Kabupaten Inhil," paparnya.
     
Menurut dia pendidikan yang mengandung nilai-nilai agama sangat penting diterapkan sebagai penyaring atau filter masuknya nilai-nilai asing yang tidak sesuai dengan norma agama dan moral. Pendidikan agama tidak cukup hanya dibebankan kepada pendidikan formal, karena keterbatasan waktu dan besarnya beban pelajaran umum yang harus dikelola oleh sekolah.
     
"Dalam hal ini pemerintah harus berada di garda paling depan dalam melaksanakan program pendidikan agama yang dikonsentrasikan pada kemampuan dan penguasaan peserta didik untuk bisa baca tulis Al Quran. Kemampuan itu akan menjadi modal besar atau pintu masuk bagi keberhasilan pembangunan yang dicita-citakan," terangnya.(adv/humas)