Korupsi Dana Bansos pemprov Riau

Polres Serahkan Lima Tersangka Korupsi ke Kejari

Polres Serahkan Lima Tersangka Korupsi ke Kejari

Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)-Penyidik Polres Pelalawan menyerahkan lima ibu-ibu, yang merupakan tersangka korupsi dana bantuan sosial Pemprov Riau  tahun 2013 lalu ke Kejaksaan Negeri Pelalawan. hal ini setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.

Kelima wanita malang yang sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bansos Pemprov Riau tahun anggaran 2013 ini di antaranya, 1 orang pemilik yayasan dan 4 orang lainnya merupakan Kepala Sekolah Raudatul Atfal (Taman Kanak-Kanak sederajat/red) yang menerima bantuan tersebut.


Kelima wanita paruh baya ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Pelalawan setelah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan hingga proses pelimpahan dan dinyatakan lengkap (P21) dan selanjutnya dilimpahkan berkas dan tersangkanya ke Penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan atau pelimpahan Tahap 2 pada Rabu siang (20/7).



Adapun kelima tersangka tersebut di antaranya, SE, Ketua yayasan IGRA, kemudian empat orang Kepala Sekolah Raudatu Atfal (RA) . Di antaranya DDN dari RA Ar Raudah, SR dari RA Al Mukhlisin, YE dari RA Nurul Ikhlas, dan MU dari RA Alfaizin. Kelima wanita ini digiring dari Mapolres Pelalawan ke kantor Kejari Pangkalan Kerinci di Desa Makmur SP 6.


"Kita limpahkan kelima tersangka beserta barang bukti satu unit mobil hasil korupsi. Setelah jaksa menyatakan berkasnya lengkap atau P21," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Herman Pelani.


Isak Tangis Pecah
Sadar diri mereka akan menjalani hukuman dan terpisah beberapa lama dengan keluarga dan orang terkasih untuk menjalani hukumannya, sesaat sebelum dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani penahanan sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan,  terlihat para tersangka yang didampingi oleh keluarga dan kerabat sambil berpelukan dan menangis. Pemandangan haru ini terlihat di depan pintu masuk kantor Kasi Pidsus Kejari Pelalawan yang dikawal ketat oleh pihak kepolisian setempat.
Perasaan sedih memuncak ketika diketahui 1 dari 5 tersangka masih memiliki bayi yang berumur 8 bula

n yang masih dalam keadaan sakit dan perlu mendapat perhatian orang tua sepenuhnya, ternyata harus rela berjauhan dangan sang ibu yang harus menjalani hukuman kurungan di LP Perempuan dan Anak di Pekanbaru.


Kepada awak media, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pelalawan, Reza Antoni,  mengakui, pelimpahan berkas dan tersangka dari pihak penyidik Tipikor Polres Pelalawan semuanya sudah dapat diterima dan dinyatakan lengkap sehingga tinggal meneruskan proses lanjutan. "Kelimanya, langsung kita kirim ke LP yang di Gobah Pekanbaru," tutur Reza.Singkat.***