UMK dan UMSSP 2016 Disosialisasikan
PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co)- Ketetapan Upah Minimum Kerja dan Upah Minimum Sub Sektor Pertanian Perkebunan tahun 2016 disosialisasikan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu kepada perusahaan, serikat pekerja, dan tenaga kerja. Sosialisasi ini baru dilakukan pertengahan tahun, sebab SK Gubernur tentang UMSSP terlambat.
Sosialisasi UMK dan UMSSP tahun 2016 yang digelar di Hotel Sapadia, dibuka Sekretaris Disosnakertrans, Afrijon SE yang dihadiri 60 orang peserta yang terdiri dari utusan perusahaan, utusan serikat buruh, dan utusan tenaga kerja di lingkungan Pemkab Rohul. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang berkompeten dari Dinas Tenaga Kerja Dan Kependudukan Provinsi Riau, dari BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
Afrijon, menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan bertujuan untuk pembangunan ketenagakerjaan, meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja keluarga. Dimana, sesuai surat keputusan Gubernur Riau, bahwa UMK tahun 2016, sebesar Rp2.146.375 dan UMSSP Rp2.325.000.
“Semestinya, UMK dan UMSSP ini disosialisasikan Januari lalu. Namun terlambat dilaksanakan, dan baru dilaksanakan Juli 2016 ini. Pasalnya SK Gubernur tentang ketetapan UMSSP baru dikeluarkan dan diterima Juni lalu 2016. Sosialisasi ini berlangsung 1 hari yang diisi dengan tanya jawab antara peserta dengan pihak narasumber,” terangnya.
Tambahnya, sesuai catatan yang dikantongi Disosnakertrans Rohul, jumlah perusahaan yang terdaftar di Dinsosnakertrans Rohul sebanyak 136 perserusahaan yang terdiri dari 56 perusahaan perkebunan, 36 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan 4 perusahaan lainnya. Dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 20.300 orang.
“Diharapkan seluruh perusahaan ini dapat menjalankan hak dan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam implementasi UMK dan UMSSP yang telah disosialisasikan hari ini,” harapnya. (adv/humas)