Kejati Riau Didesak Usut Indikasi Korupsi
PEKANBARU (riaumandiri.co)- Kejaksaan Tinggi Riau diminta mengusut dugaan korupsi pada proyek pengaman tebing Sei Menaming di Desa Menaming, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Pasalnya, proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan robohnya proyek tersebut.
Hal ini ditegaskan Sekjen Dewan Pimpinan Wilayah Team Operasional Penyelamat Asset Negara (Topan RI), Bona Sidabutar, usai menyampaikan laporan tertulisnya ke Kejaksaan Tinggi Riau, yang diterima Asisten Tindak Pidana Khusus, Sugeng Rianta, Rabu (20/7).
Lebih lanjut dikatakannya, proyek pembangunan pengaman tebing Sei Menaming tersebut dikerjakan oleh CV Mutiara dengan nilai kontrak Rp1,6 miliar. Dana ini dialokasikan pada Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumberdaya Air Sumatera III Provinsi Riau.
Proyek ini menurut sarjana Teknik Sipil salah satu Perguruan Tinggi di Sumatera Barat ini, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp792.041.900.
Kerugian negera tersebut menurutnya berasal dari pekerjaan galian tanah dan timbunan tanah yang didatangkan yang seharusnya dipadatkan dengan alat berat, ternyata tidak dilakukan. Kemudian pekerjaan bronjong yang tidak sesuai dengan bestek. Seharusnya menggunakan ceocok, ternyata tidak dilakukan.
Selain itu menurutnya, diduga ada rekayasa proses lelang yang dilakukan oleh ULP dengan rekanan, serta adanya dugaan pemberian fee sebesar 10 persen, dengan janji proyek tersebut akan diadendum dan ditambah 10 persen.
CV Mutiara selaku kontraktor pelaksana juga diduga tidak memiliki pengalaman terkait pekerjaan tersebut, sehingga pekerjaannya di lapangan amburadul dan gagal bangunan.
Terkait laporan ini, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta, hanya geleng-geleng kepala melihat indikasi korupsi yang dilaporkan tersebut. "Banyak korupsi di Riau ini ya?," ujar Sugeng.
Sekjen TOPAN kepada Aspidsus berjanji siap membantu informasi mengenai indikasi korupsi di Riau.(hen)