Kejati Kepri Tahan Mantan Sekda Kepulauan Anambas
Tanjungpinang (riaumandiri.co)- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau , Senin (18/7) sore, menahan mantan Sekda Kepulauan Anambas RT setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi beberapa bulan lalu.
Penahanan RT terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang tahun 2010 sekitar Rp5 miliar. Hal ini dikatakan Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Rahmat di Tanjungpinang.
Selain RT, pihak Kejati Kepri juga menahan RS dan Kh, tersangka korupsi dana bantuan sosial Pemkot Batam tahun 2011. Penahanan RT dan Kh terkait bantuan untuk Persatuan Sepak Bola Batam sebesar Rp715 juta.
RT ditetapkan sebagai tersangka karena kapasitasnya sebagai Manajer Persatuan Sepak Bola Batam sehingga disangkakan menjadi orang yang bertanggung jawab, berdasarkan hasil penyidikan.
Sedangkan Kh dalam kapasitas sebagai Bendahara Persatuan Sepak Bola Batam dan Bendahara Pem kot Batam. "Masih ada lima tersangka lagi yang belum ditahan," ujar Rahmat. (ant/ivi)