Dua Kementerian Dapat Rapot Merah
"Kami menilai Kementarian PPPA dan Kemenaker mendapatkan rapor merah atas kinerjanya selama 3,5 bulan ini," ujarnya Koordinator Cedaw Working Group Indonesia (CWGI) Estu Fanani di Jakarta, Minggu (8/2).
Penilaian buruk itu diberikan karena Kementerian PPPA tidak mengimplementasikan kebijakan jender (gender) dalam program kerjanya.
Ia menyebutkan, Kementerian PPPA tidak memasukkan agenda membangun kemandirian di bidang politik perempuan dalam program kerjanya. Pemerintah juga dinilai pihaknya minim prestasi di bidang hukum terkait perempuan.
"Kementerian PPPA berkomitmen untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang berkeadilan dan dalam pengarusutamaan gender (PUG). Namun, komitmen tersebut tidak memiliki langkah strategis terhadap percepatan perubahan pada hukum yang responsif gender," jelasnya.
Terkait dengan penghapusan peraturan diskriminatif terhadap undang-undang (UU) No 1/Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang memuat pasal-pasal diskriminatif, pemerintah tidak memasukkannya dalam agenda perubahan.
Pihaknya juga menilai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dinilai belum mengimplementasikan kebijakan gender dalam programnya.
Koordinator Komite Aksi Perempuan (KAP) Dina Ardiyanti juga memberikan rapor merah untuk Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.
Dalam kampanye Jokowi saat menjadi calon presiden (Capres), kata dia, Jokowi berjanji menjalankan program 'Tri Layak' yaitu hidup layah, upah layak dan kerja la
Ia menyebutkan, secara umum, buruh perempuan masih banyak bekerja dalam kondisi rentan seperti buruh perempuan yang bekerja di perkebunan, sektor industri, hingga garmen.
Harapan perubahan situasi pada pekerja rumah tangga (PRT) dan buruh migran pada Pemerintahan Jokowi juga berbuah kekecawaan ketika Hanif dinilai melanggar visi misi Jokowi dalam Nawacita. Janji kampanye Jokowi-JK dalam Nawacita yang akan memasukkan UU Perlindungan PRT juga tidak dilakukan oleh Hanif.
Sedangkan Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraeni, Menaker justru melakukan langkah sebaliknya yaitu dengan mengeluarkan peraturan menteri tenaga kerja (permenaker) no 2 tahun 2015 tentang perlindungan PRT.(rol/ivi)