Mulai 1 Agustus Retribusi Dipungut DKP
PEKANBARU (riaumandari.co)- Penarikan retribusi yang dilakukan selama ini di Pekanbaru dinilai rancu dan sering dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab, bahkan ada yang mengatasnamakan dari organisasi. Akibatnya banyak masyarakat kecewa lantaran pungutan sampah dilakukan tidak tertib ditambah dengan jumlah bayaran yang sangat mahal.
Menyikapi hal itu, Kamis,(14/7), Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar rapat tertutup bersama satuan kerja dan kelurahan, di aula Kantor Walikota Pekanbaru. Hasilnya, mulai 1 Agustus 2016, retribusi sampah diserahkan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, melibatkan Lembaga Kerja Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW).
"Retribusi sampah saat ini sangat rancu, kita ambil alih untuk diserahkan ke DKP,
Mulai
sebab pihak yang mengangkut sampah dipermukiman masyarakat, mereka pula yang memungut retribusi sampahnya, ini artinya sudah tidak benar lagi. Mulai 1 Agustus nanti, tidak dibenarkan lagi pihak lain menarik retribusi sampah, selain petugas LKM-RW," kata Walikota Pekanbaru, H Firdaus, usai rapat.
Kerancuan retribusi dinilai wako lantaran pihak pengangkut sampah dari permukiman masyarakat membuang sampah di tepi jalan umum, bukan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang telah disediakan Pemko Pekanbaru. Hal itu juga mengakibatkan Pemerintah Kota Pekanbaru dirugikan karena rendahnya nilai pungutan retribusi sampah.
Meski tak menjawab pertanyaan yang disampaikan terkait berapa besaran retribusi sampah yang diterima Pemko sejak bulan Januari-Juli 2016, namun walikota menegaskan, saat ini pengangkutan dan retribusi sampah tidak jelas. Sehingga perlu dibenahi, diharapkan setelah pungutan sampah dengan melibatkan LKM-RW, diperkirakan capaian retribusi menjadi lebih besar lagi.
"Retribusi yang diambil oknum itu membuat pengangkutan sampah semakin bermasalah, mereka kutip retribusi, balas jasanya mereka angkat dari pemukiman, dibuang ke trotoar dan lainnya." tegas wako.
Ke depan, kata Firdaus, DKP, kecamatan, kelurahan bersama RW akan membuat pemetaan untuk pembuatan TPS, setelah itu masyarakat tidak boleh membuang sampah disembarang tempat. Begitu juga pembangunan Tempat Pembuangan Sementara sampah tidak boleh dibangun dikawasan publik, sedangkan ketetapan pungutan retribusi akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah. Dia mencontohkan, untuk kelas A Rp 10 ribu, kelas sedang Rp 7 ribu dan untuk golongan kelas masyarakat biasa Rp5 ribperbulannya.***