Jual Narkoba ke Anak-anak, Win Diringkus Polisi
PEKANBARU (riaumandiri.co)-E alias Win (25), warga Jalan Adi Sutjipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, terpaksa diringkus aparat kepolisian, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada anak-anak di lingkungan tersebut.
Saat penangkapan yang dilakukan Kamis (14/7) sekitar pukul 16.30 WIB, salah seorang pembeli yang merupakan oknum wartawan berinisial FS (32) berhasil lolos. Namun, kendaraan roda empat yang diduga miliknya berhasil disita petugas.
Pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau, AKBP Hasyim Risahondua ini dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, yang menyebut kalau di lingkungan tersebut sudah sangat meresahkan.
"Anak-anak di sana banyak yang tidak mau masuk sekolah, dan melawan sama orang tua. Di sana juga sering terjadi aksi pencurian, seperti curanmor (pencurian kendaraan bermotor,red), hp (handphone,red), dan sebagainya," ungkap AKBP Hasyim Risahondua melalui Kanit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Irwan Harahap, Kamis petang.
"Selain itu, di TKP (Tempat Kejadian Perkara,red) juga ada warnet (warung internet,red) yang beroperasi sampai pagi," sambung mantan Kapolsek Rumbai Pesisir ini. Berangkat dari informasi tersebut, lanjut Irwan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. "Dengan bantuan warga, pelaku E alias Win, berhasil kita ringkus," lanjut Irwan Harahap. Pelaku, sebut Irwan, ditangkap saat tengah transaksi dengan dengan FS. Sayang, FS yang diketahui merupakan oknum wartawan media mingguan tersebut berhasil lolos dari sergapan petugas.
"Namun, kendaraannya tertinggal di TKP berupa mobil merek Toyota Avanza warna abu-abu, dengan nomor polisi BP 1540 YQ," sebut Irwan Harahap. Di dalam mobil tersebut, ditemukan pemantik api berbentuk pistol, dompet yang di dalamnya terdapat KTP (Kartu Tanda Penduduk,red) atas nama FS dengan alamat Dusun I Kualu Kecamatan Tambang Kampar, satu lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan,red) roda dua, Kartu Pers atas nama FS dan Kartu Tanda Anggota Persatuan Wartawan Reformasi Nasional Indonesia," terang Kompol Irwan.
Sementara, dari penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku E alias Win, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket, bong atau alat hisap, gunting, mancis, 2 unit handphone, dan pipet. Sementara itu, pelaku E alias Win kepada Haluan Riau, mengaku baru menjalankan bisnis haramnya ini selama dua bulan. Sebelumnya, dia mengaku sebagai pedagang ikan di Pasar Pagi Arengka.
"Sejak berhenti dari pedagang, saya baru jualan barang ini (sabu-sabu,red). Baru dua bulan, Bang," jawabnya sambil tertunduk. Lebih lanjut, Win menyebut kalau dirinya mendapatkan serbuk haram tersebut dari rekannya berinisial R. Namun, Win mengaku tidak mengetahui alamat R. "Sekali ambil barang (dari R), lima hari sekali dapat untung Rp500 ribu," lanjutnya. Terkait munculnya sejumlah nama, baik sang oknum wartawan dan R, Irwan menyebut pihaknya akan melakukan pengembangan, terkait keterlibatan kedua nama yang disebut tersebut. "Juga, kita akan memeriksa mobil yang tertinggal di TKP tersebut, milik siapa," pungkas Irwan.(dod)