Fatwa MUI yang Terlupakan

Fatwa MUI yang Terlupakan

Kalau ada sesuatu yang lebih baik, mengapa kita pilih yang baik. Kalau ada bersama itu lebih baik sama, mengapa kita pilih bersama tak harus sama. Terlebih lagi ketika pilihan itu berhubungan dengan kepentingan dan persatuan ummat yang lebih besar.


Salah satu kepentingan dan persatuan ummat yang lebih adalah hal ihwal penetapan awal Syawal (Idul Fithri). Saya berpendapat, dalam hal ini alangkah lebih baiknya, “bersama itu lebih baik sama”, kendati pun berbeda itu dimungkinkan secara syari. Artinya tidak ada yang salah. Sebab perbedaan pendapat selama ini mengenai awal Syawal di kalangan organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) terbesar di republik ini juga berangkat dalil shahih.


Di Indonesia, berkaitan dengan penetapan awal Syawal ini, begitu juga awal Ramadan, persatuan umat acap kali diuji. Dan, dalam beberapa kesempatan, yang terjadi bukanlah ”bersama itu lebih baik sama”, namun tak jarang yang dipilih itu adalah ”bersama tak harus sama”. Jadi sekali lagi, ini bukan persoalan benar atau salah. Sebab kedua belah pihak sama-sama benar. Tapi ingat, kepentingan dan persatuan ummat itu jauh lebih utama.
Karena itu, apa yang terjadi di Malaysia patut dicontoh oleh umat Islam di Indonesia, terutama pimpinan ormas terbesar di republik ini. Sebab, terkadang, tak jarang mereka “me-ulir amri”  diri mereka sendiri. Ironis. Di Malaysia, juga banyak ormas seperti halnya di Indonesia. Ormas itu juga  memantau, mengkaji, dan menyimpulkan kapan jatuhnya awal Syawal. Namun, mereka tidak ego dengan hasil yang mereka simpulkan seperti halnya selama ini yang terjadi dengan ormas di Indonesia. Kendati pun berbeda, yang diambil sebagai rujukan adalah apa yang ditetapkan oleh negara nantinya. Yang dimaksud negara dalam hal ini adalah Yang Dipertuan Agong. Para ormas-ormas itu legowo kendati pendapat mereka tidak dipilih oleh Yang Dipertuan Agong. Begitu juga dengan pengikut mereka.



Jadi pendapat Yang Dipertuan Agong ini yang final dan mereka pakai. Mereka patuh, mereka jalankan. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh yang mengatakan bahwa, “Keputusan pemerintah itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan silang pendapat”. Adanya “dominasi positif” negara dalam hal penetapan awal Syawal di Malaysia ini, Indonesia sesungguhnya juga mengadopsinya. Sayangnya, kita melupakannya. Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah yang ditetapkan di Jakarta, 5 Dzulhijjah 1424 H/24 Januari 2004 M pada bagian pertama (fatwa) menetapkan bahwa, pertama, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.


Kedua, Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Ketiga, dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas Islam dan instansi terkait. Empat, hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat, walau pun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.


Berdasarkan fatwa MUI di atas, jelaslah sudah bahwa yang berhak menetapkan awal Syawal di republik ini adalah negara melalui Menteri Agama, bukan ormas. Lalu kemudian, mengapa acapkali pimpinan Muhammadiyah mendahului keputusan Menteri Agama? Lagi pula fatwa MUI ini mengakomodir kepentingan dan persatuan umat yang lebih besar. Sebab, bagaimana pula kita mengatakan bahwa kita punya persatuan yang kokoh di saat Hari Raya saja kita tidak kompak.


Hilangkan ego. Jangan lagi “me-ulir amri” diri sendiri atau masyrakat jangan ”me-ulir amri” yang bukan ulir amri atau letakkan ulir amri itu pada tempatnya. Jangan lagi membuat rumah dalam rumah. Stop Nahdhatul Ulama versus Muhammadiyah. Sebab nuansa politik ormas juga kental dalam penetapan awal Syawal ini. Agama jangan dipolitisasi. Ingat, kepentingan ummat di atas kepentingan ormas. ***
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UIR.