Impor Sapi Siap Potong, Mentan Ajukan Revisi UU Peternakan

Impor Sapi Siap Potong, Mentan Ajukan Revisi UU Peternakan

JAKARTA (riaumandiri.co) - Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Amran ingin agar revisi UU itu membolehkan impor sapi siap potong. Pasalnya, UU saat ini tidak membenarkan pemerintah mengimpor sapi siap potong.


"Kami usulkan UU ini direvisi," ujar Amran di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (14/7).
Sebagaimana diketahui, saat ini UU itu tidak memperbolehkan pemerintah mengimpor sapi siap potong. Pemerintah hanya boleh mengimpor sapi bakalan atau sapi yang mesti melalui proses penggemukan terlebih dahulu di dalam negeri.
UU tersebut dibuat ditujukan untuk menjaga harga daging sapi tetap terjangkau. Selain itu, agar impor sapi tidak mematikan peternak lokal.
Namun, menurut Menteri Pertanian (Mentan), persoalan terjadi kini, justru sapi-sapi bakalan malah lebih mahal daripada sapi siap potong.
"Tapi yang terjadi malah sebaliknya," ujar Amran.


Mentan memastikan, jika UU tersebut direvisi dan pemerintah diperbolehkan mengimpor sapi siap potong, kebijakan itu tidak akan mematikan peternak lokal.



"Kami akan tetap melindungi peternak kecil. Impor itu diisi di Jabodetabek dulu, jumlahnya itu 90 persen. NTT dan NTB tidak mungkin kami kirimi sapi impor, di sana lumbung sapi kok. Jadi impor ini diprioritaskan di Jabodetabek," tegas Amran.
Mentan menegaskan, pemerintah tengah berupaya mewujudkan swasembada protein. Oleh sebab itu, impor sapi siap potong sekaligus menggenjot konsumsi protein selain daging, merupakan aksi jangka pendek. (dtc/rud)