Paripurna Hak Angket Ditunda Lagi
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Hingga saat ini, belum ada tanda pasti kapan pengajuan hak angket di DPRD Riau segera diagendakan dalam rapat paripurna. Setelah sempat tertunda, Badan Musyawarah DPRD Riau kembali menggelar rapat untuk membahas hal itu, pada Rabu (13/7) malam. Namun dari 16 anggota Dewan yang menjadi pihak pengusul, hanya tiga orang yang hadir.
Paripurna
Seperti diketahui, pengajuan hak angket itu merupakan buntut dari dimasukkan pembayaran utang eskalasi Pemprov Riau sebesar Rp220 miliar dalam APBD Perubahan Riau tahun 2015 lalu. Namun masukannya anggaran itu dipertanyakan sejumlah anggota Dewan, karena dinilai melanggar aturan.
Bermula dari hal itu, sebanyak 16 orang anggota DPRD Riau pun meneken persetujuan pengajuan hak angket terhadap Pemprov Riau. Sebelum rapat terakhir Rabu kemarin, rencana pengagendaan pengajuan hak angket dalam rapat paripurna juga sempat tertunda beberapa kali, disebabkan tidak kuorumnya anggota Banmus. Namun pada Rabu kemarin, yang terjadi adalah kebalikannya. Karena pihak pengusul yang banyak tidak hadir.
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua DPRD Riau, Manahara Manurung. Dikatakan, dalam rapat yang digelar Banmus pada Rabu malam kemarin, dari pihak pengusul memang hanya tiga orang yang hadir.
"Hak angket belum ada dibahas, dalam pengagendaan hak angket kita harapkan semua anggota Banmus dan pengusul bisa hadir semua. Dalam rapat kemarin, hanya tiga orang pengusul yang hadir, padahal pengusul semuanya 16 orang. Kita harapkan semua hadir paling tidak 10 orang dari 16 pengusul hak angket," ujarnya, Kamis (14/7).
Politisi PDIP ini menjelaskan pengajuan hak angket sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dan pimpinan juga tidak bisa dan tak berwenang menghalangi usulan hak angket yang merupakan hak setiap anggota Dewan.
Beberapa waktu lalu usulan hak angket sudah diumumkan dalam paripurna. Selanjutnya, tim pengusul menyampaikan dasar pengusulan hak angket aturan apa yang dilanggar dalam pembayaran utang eskalasi Rp220 miliar tersebut.
"Kita akan dalami apa alasan mereka mengajukan hak angket tersebut, tinggal pendalaman materi apa yang dilanggar dalam pembayaran utang eskalasi tersebut," jelas Manahara.
Dilanjutkannya, karena tak bisa dibahas, dalam rapat Banmus kemarin hanya membahas agenda dewan yang akan dilaksanakan sepanjang bulan Juli ini.
"Beberapa agenda penting yang diagendakan pembahasan lkpj terhadap penggunaan anggaran tahun 2015 dari pemerintah dan pembahasan APBD-P 2016," pungkas Manahara.
Tak Ada Alasan
Sementara itu, Muhammad Adil, salah seorang tim pengusul yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, tida ada alasan bagi pimpinan untuk tidak melanjutkan hak angket ke paripurna DPRD Riau. Menurutnya, tugas BaMus hanya menjadwalkan, bukan membahas isi materi sebuah persoalan.
"Kalau soal kuorum atau tidaknya, itu tidak ada keterkaitan. Dalam Tatib dewan, BaMus itu menjadwalkan kegiatan dewan, bukan membahas isi materi, kalau isi materi itu tugas dari alat kelengkapan dewan," terangnya.
Kemudian ia menyebut, pimpinan dewan terkesan sengaja memperlambat hak angket ini. Jika pimpinan takut hak angket diparipurnakan, maka sebutnya, sikap pimpinan seperti itu patut dipertanyakan.
"Tidak ada alasan untuk tidak diparipurnakan," tutupnya. (rud, rtc)