Kurir Sabu Digerebek Polisi

Kurir Sabu Digerebek Polisi

DUMAI (RIAUMANDIRI.CO)-Polisi menciduk tersangka AF, Selasa (12/7) malam usai melakukan transaksi narkoba di rumahnya Gang Telkom, Jalan Kantor Camat Bukit Kapur. Pria 35 tahun itu tidak bisa berkutik ketika aparat mendapatinya bersama dua paket kecil sabu.


Informasi dirangkum di lapangan dan Mapolres Dumai, tersangka acap menjadi rumah itu sebagai lokasi transaksi bubuk kristal. Maka tim Unit 1 Satres Narkoba Polres Dumai lalu melakukan penyelidikan. Bahkan satu personel kepolisian menyamar sebagai pembeli sabu.


Ketika digerebek, tersangka sedang menggenggam satu paket kecil sabu di tangan kirinya. Lalu pihak kepolisian juga menggeledah kantong celana tersangka. Tim menemukan sebuah dompet kecil berisi Paket Sabu lainnya.



Dalam dompet juga didapati uang tunai bernilai Rp200.000. Ada dugaan uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu. Lalu sebuah ponsel diduga sebagai alat komunikasi tersangka.


"Ya, kami menangkap tersangka pada Selasa malam. Saat itu tersangka baru saja melakukan transaksi sabu," ujar AKP Johari, Kasatres Narkoba Polres Dumai, Rabu (13/7).


Lanjutnya, bahwa tersangka memperoleh Sabu dari seorang tersangka lainnya berinisial RJ. Ia melakukan transaksi di luar rumah. Biasanya mereka bertemu sembari berjalan di satu lokasi yang mereka janjikan.
"Saat ini baru tersangka yang ditangkap. Untuk memburu asal sabu kita sedang melakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Johari.(zul)