Wako Larang Sekolah Pungut Uang Seragam

Wako Larang Sekolah  Pungut Uang Seragam

PEKANBARU (riaumandiri.co) -Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus, dengan tegas melarang seluruh sekolah di Pekanbaru memungut pembayaran seragam sekolah bagi murid baru dengan alasan apapun. Pengadaan baju seragam diserahkan kepada masing-masing wali murid. Pihak sekolah hanya memberikan contoh warna pakaian yang dipakai di sekolah tersebut.
 

"Itu melanggar ketentuan," ujar Wako.
Kepala sekolah, sebut Firdaus, wajib mengawasi pelaksanaan larangan, karena sering terjadi adanya kutipan yang mengatasnamakan komite, panitia dan jenis lainnya. Apapun bentuknya itu tidak boleh, begitu juga sekolah diimbau untuk tidak menetapkan pembayaran baju seragam, kalaupun harus membelinya tidak perlu harus diadakan sekolah, cukup diberi contoh seragam, lalu orangtua siswa yang membelinya sendiri.


Karena orang nomor satu di Pekanbaru itu menganalisa kutipan uang baju seragam akan membebani para orangtua siswa ditengah krisis ekonomi saat ini. Apalagi pasca lebaran Idul Fitri dan sebelumnya memasuki bulan suci Ramadan, ditambah pula dengan beban biaya masuk sekolah, untuk itulah ditekankan kepada pihak sekolah jangan lagi menambah beban bagi ornga tua dengan pembelian baju seragam.



"Mereka para orangtua sudah dibebani biaya masuk sekolah, jangan tambah lagi pengeluaran beli baju, kalaupun harus ada kesepakatan tentang seragam sekolah, kita berharap tidak boleh diadakan oleh sekolah. Apa lagi kalau sekolah sudah mengambil untung lewat kutipan seragam, itu namanya akan membebani biaya pendidikan. Kita sarankan sekolah cukup memberikan contoh baju yang akan dipakai siswa baru,  orangtua membeli sendiri sesuai kemampuan. Khusus bagi kaum dhuafa Pemko akan memberikan bantuan lewat beberapa program beasiswa yang sudah dijalankan dibidang pendidikan," tandasnya


Seperti diketahui pernyataan serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga, dia meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru agar mengawasi seluruh sekolah yang terindikasi melakukan jual beli buku dan seragam sekolah. Ia dengan tegas mengatakan penerimaan siswa baru tahun ini harus bebas dari pungutan liar dengan dalih apapun.


"Pihak sekolah tidak boleh memungut uang bangku, uang peningkatan mutu sekolah dan sebagainya. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota juga harus memastikan tidak ada oknum yang bermain," tegasnya.


Ditambahkan anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), pihaknya selalu menerima informasi dan laporan disetiap penerimaan siswa baru, orangtua yang anaknya tidak diterima selalu dibuat pusing karena ditawarkan harus beli kursi.  Apalagi disebutkan oknum yang bermain itu ada beberapa kepala sekolah, pegawai Disdik bahkan ada calo. Tak tanggung-tanggung bangku kosong dijual sebesar Rp7 juta.


"Sekali lagi saya tekankan jangan sampai ada pengaduan terkait dengan jual beli bangku, buku ataupun seragam sekolah. Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan segera membuat laporan ke DPRD Pekanbaru agar selanjutnya ditindaklanjuti," tuturnya mengakhiri. (adv/humas)