650 Karung Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan
BENGKALIS (riaumandiri.co)-Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti berupa bawang merah ilegal dari Malaysia yang diseludupkan melalui Pulau Bengkalis belum lama ini, Selasa (28/6) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jalan Bantan Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Pemusnahan bawang merah ilegal 2 tangkapan Reskrim tersebut dilakukan dengan dibakar.
"Sekitar 2 Minggu lalu kita mengamankan bawang merah ilegal di Roro Bengkalis berjumlah 400 karung, setelah itu berselang satu minggu disungai Jangkang kita kembali mengamankan 250 karung bawang merah ilegal. Dan hari ini kita lakukan pemusnahan,"kata AKP Sanny Handityo Kasat Reskrim Polres Bengkalis.
Selain Kasatreskrim, hadir pada pemusnahan, Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Humas PN Bengkalis, Perwakilan Bea dan Cukai serta Karantina Bengkalis.
"Kita masih terus melakukan pengembangan kepada pemainnya (pemilik bawang), karena yang saat ini kita amankan hanya barang bukti sedangkan orangnya berhasil kabur,"tambah Kasat. (man)