Diduga Lakukan Penistaan Agama, Warga Panipahan Dipolisikan

PANIPAHAN(riaumandiri.co)-Sekitar pukul 09.30 WIb, masyarakat Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, membawa tersangka dugaan penistaan terhadap agama ke Kantor Polsek Palika
Tersangka yang inisial CK, seorang pelajar SMA itu digiring oleh tokoh masyarakat untuk dimintai pertanggungjawaban yang telah dibuatnya, karena menggunakan komentar SARA di akun media sosial facebook.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Panipahan, mengungkapkan, dari hasil laporan ke polisi, motif pelaku mengaku hanya main-main dalam berkomentar di akun facebooknya.
Menurutnya tindakan CK itu sudah melakukan penistaan terhadap agama. Mereka meminta, agar CK diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dia ngakunya enggak serius ngomongin itu, katanya cuma main-main aja. Tapi kami sudah serahkan ke polisi supaya ini diproses hukum," terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Palika, AKP Kamsir, saat dikonfirmasi melalui selulernya, belum mendapat jawaban. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi melalui SMS juga belum mendapat balasan. (zmi)
Berita Lainnya
- Razia Disiplin PNS tanpa Efek Jera
- Terpeleset di Jamban, Kakek di Kuansing Hilang Terseret Arus Sungai
- Dua Hari Pencarian, Pemancing di Sungai Indragiri Ditemukan Meninggal Dunia
- Siswi SMPN Duri Diperkosa di Atas Mobil
- Pelaksanaan Pilkada Diharapkan Kondusif, Aman dan Lancar
- Dalam Sehari Dua Pemuda Gantung Diri