DPR Bahas Perppu Pilkada Januari 2015

DPR Bahas Perppu Pilkada Januari 2015

 

Jakarta (hr)- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan DPR RI baru akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada pada masa sidang kedua, Januari 2015.

"Saat ini DPR RI baru memasuki masa reses setelah berakhirnya masa sidang pertama pada 5 Desember," kata Fadli Zon di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (9/12).
Karena DPR RI belum membahas Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pilkada, belum ada fraksi-fraksi anggota Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR RI yang menyatakan menolak Perppu tersebut.
Sampai saat ini, kata dia, fraksi-fraksi anggota KMP belum  memberikan sikap terhadap Perppu tentang Pilkada, karena baru akan dibahas pada masa sidang kedua mulai 12 Januari 2015.
"Kalau dikatakan setuju, sampai saat ini fraksi-fraksi anggota KMP bisa disebut setuju dengan usulan tersebut. Realitasnya belum ada fraksi yang menyampaikan sikap menolak secara tertulis," katanya.
Ketika ditanya, apakah fraksi-fraksi anggota KMP akan memiliki perbedaan sikap dengan fraksi-fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pada pembahasan Perppu Pilkada, menurut Fadli Zon, tidak ada blok-blokan lagi di DPR.
Tjahjo Yakin
Sementara  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo optimistis, DPR akan menyetujui Perppu Pilkada . Perppu ini sebelumnya diusulkan pemerintah pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami optimistis Perppu yang dikeluarkan SBY itu dasarnya kan permintaan rakyat, saya yakin DPR akan setuju," kata Tjahjo di kantornya, Selasa (9/11).
Tjahjo mengatakan, pemerintah tidak melakukan lobi khusus kepada Koalisi Merah Putih (KMP) agar perwakilan mereka di DPR menyetujuinya. Menurut dia, baik DPR maupun pemerintah memiliki pemahaman yang sama bahwa dalam proses pemilihan kepala daerah haruslah melibatkan masyarakat.
"Kita berangkat dari sebuah proses bahwa ini pilihan rakyat, ini kemauan rakyat. Pemerintah yang baik akan mengikuti kemauan rakyat. DPR yang aspiratif akan mengikuti kemauan masyarakat," ujarnya.(ant/kcm/dar)