Polemik Pakaian Bekas

Kebijakan Harus Tegas

Kebijakan Harus Tegas

PEMERINTAH harus tegas dalam menerapkan kebijakan larangan impor pakaian bekas setelah ditemukannya bakteri pada pakaian bekas impor. Pedagang di Pasar Gembong Surabaya, temukan trik antisipasi bakteri.

"Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa pakaian bekas impor mengandung bakteri yang berbahaya, maka pemerintah harus lebih jeli agar pakaian bekas impor tidak lagi berada di pasar," kata Direktur Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Riau Sukardi Ali Zahar di Pekanbaru, Sabtu (7/2).

Namun, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah dilema untuk masyarakat, karena selama ini pada kenyataannya pakaian bekas yang harganya murah tersebut masih dibutuhkan.

Akan tetapi jika berkaitan dengan kesehatan masyarakat maka pemerintah harus tegas dalam menjalankan kebijakan sesuai peraturan undang undang yang berlaku.


Ia mengakui sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat pengguna pakaian bekas yang menderita penyakit kulit seperti yang dikhawatirkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, impor barang harus dalam keadaan baru. Sementara untuk pakaian bekas, Kementerian Perdagangan telah melarang importasinya melalui Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya.

Selain itu juga melalui Kepmenperindag No. 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya.

Namun berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa barang bekas boleh diperjualbelikan dengan catatan penjual wajib menyebutkan bahwa barang yang dijual tersebut adalah barang bekas.

Untuk itu, YLKI Riau menunggu ketetapan pemerintah untuk melarang pakaian bekas impor. "Tentunya semua pihak harus bekerja sama, baik itu Bea Cukai, Disperindag, Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya," katanya.

Siasati Bakteri
Pedagang pakaian bekas selalu meyakinkan pembelinya bahwa barang yang dijualnya tidak mengandung bakteri penyakit. Agar pembeli bertambah yakin, pedagang menyarankan agar sebelum dipakai, pakaian yang dibeli direndam air panas, lalu dicuci.

Fiki, salah satu penggemar pakaian bekas mengaku sering diingatkan oleh pedagang saat membeli pakaian bekas di Pasar Gembong.
"Katanya biar bakteri-bakteri yang menempel mati saat direndam air panas," kata Fiki seorang pedagang di Pasar Gembong, Surabaya, Sabtu (7/2).

Fiki mengaku memang sering membeli pakaian bekas di Pasar Gembong karena harganya cukup murah bagi dirinya sebagai mahasiswa pendatang di Surabaya. Asalkan pintar memilih, kata dia, maka pembeli tidak akan kecewa karena mendapatkan barang bagus dari merek terkenal meskipun bekas.

Dia sama sekali tidak takut dengan ancaman penyakit dari bakteri yang dibawa pakaian bekas. Fiki percaya bahwa saran penjual pakaian bekas sangat ampuh untuk membunuh bakteri-bakteri di pakaian bekas.

"Benar, bakteri-bakteri akan mati jika direndam air panas," jelasnya.

Mahasiswa Fakultas Ekonomi semester V perguruan tinggi swasta di Surabaya ini mengaku sangat terkejut saat pemerintah melarang impor pakaian bekas. Namun dia yakin, meskipun dilarang, penjual pakaian bekas akan tetap ada karena peminatnya cukup banyak.(ant/kpc/yuk)