BPD Harus Tingkatkan Kompetensi

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)- Seluruh pengurus dan anggota Badan Pemusyawaratan Desa di Kabupaten Indragiri Hilir, diharapkan meningkatkan kompetensi diri, sehingga kewenangan dan fungsi serta amanat yang telah diberikan oleh masyarakat dapat dijalankan dengan baik dan maksimal.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Yulizal, kepada awak media di kantornya, Rabu (8/6).
Dikatakan Yulizal, BPD mempunyai kewenangan dan fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
"Karena itu, keberadaan BPD sangat penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di desa," tutur Yulizal.
Mengingat kewenangan dan fungsi tersebut, lanjut mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Inhil ini, maka BPD harus mampu menjalin dan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti kepala desa dan masyarakat di wilayah kerjanya.
"Diharapkan pengurus dan anggota BPD bisa membangun koordinasi dan kerja sama yang baik dengan seluruh elemen yang ada, dalam upaya membangun dan memajukan daerah ke depan," imbuhnya. (inh/aag)
Berita Lainnya
- Kuansing Krisis Figur, Pilkada 2024 Jadi Tantangan Mencari Calon Pemimpin
- Pemda Kuansing Temui Menteri PUPR di Jakarta, Sampaikan Tiga Usulan
- 56 Personel Polres Berpangkat Baru
- Ketua KPU Pusat Tinjau KPU Kampar
- Coffee Morning Bersama Pemred se-Riau, Diskominfo Kuansing: Media Ujung Tombak Pembangunan
- Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha, Komitmen Syamsuar Membangun Riau Dari Desa