Dukun Palsu Dibekuk di Lampung
PEKANBARU (riaumandiri.co)- Akhirnya sang dukun palsu, Jhoni Setiawan (38) yang mengaku dapat menggandakan uang berhasil dibekuk dari tempat persembunyianya di Kabupaten Lampung Tengah oleh Tim Opsnal Mapolresta Pekanbaru.
Jumat (3/6) sore lalu dan selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.'
Informasi yang dihimpun dari Kepolisian bahwa penangkapan tersangka Joni setiawan tersebut setelah mendapat laporan dari sang korban, Rino Agung (36) warga jalan Pembina Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Pesisir yang menjadi korban penipuan penggandaan uang sebesar Rp 50 juta dan akan dijanjikan menjadi milyaran rupiah dengan cara ghoib.
Kapolresta Pekanbaru AKBP Tonny Hermawan saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto, Selasa (7/6) siang mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan oleh anggotanya dilapangan.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, akhirnya anggota langsung melakukan pengejaran hingga keluar kota, tepatnya di daerah kabupaten Lampung Tengah.
” Pelaku menjanjikan korban bisa mendatangkan uang milyaran rupiah dengan cara ghoib. Akan tetapi harus memberikan syarat uang mahar sejumlah Rp 50 juta.
Selanjutnya korban bersedia atas bujuk rayu pelaku dan memberikan uang tunai Rp 30 jutan,” ungkap Mas Bimo, sapaan akrabnya.
Lebih jauh dikatakan Mas Bim, Kini pelaku yang telah diringkus terus dilakukan pemeriksaan diruang penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. Pelaku berjumlah dua orang kini masih dilakukan pemburuan terhadap rekannya berinisial Rk atau kerap dipanggil dengan Kiyai.
” Pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun, dan kita masih melakukan pengembangan guna mengejar pelaku lainnya,” tutup Kasat.(nom)