Sosialisasi Dua Permenkeu di Inhil
TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, menggelar dua sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Dua sosialisasi tersebut antara lain Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana bagi hasil dan dana alokasi umum dalam bentuk non tunai dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil tahun anggaran 2016.
Sosialisasi dihadiri dan dibuka Sekda Inhil, Said Syarifuddin, Asisten III Setda Inhil, Staf Ahli Bupati, pejabat esselon I dan II di lingkungan Pemkab Inhil serta Camat se-Kabupaten Inhil.
Selain itu juga menghadirkan dua orang narasumber dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Khendra Al Asyari dan Dadang Budi Hartono.
Dengan adanya sosialisasi diharapkan dapat mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien dan efektif serta penyerapan APBD yang maksimal dan tepat waktu untuk mempercepat pembangunan di daerah.
“Bagi Indragiri Hilir yang sumber APBD didominasi oleh DBH, akan mengalami suatu perubahan kondisi yang signifikan, dimana dana APBD yang bersumber dari DBH dan DAU, sesuai PMK Nomor 235 dikonversikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN), ”ungkap Assisten III Setdakab Inhil mewakili Bupati Inhil.
Lebih lanjut ia menambahkan, dengan mempelajari Peraturan Menteri Keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa diharapkan akan dapat menambah wawasan dan penguasaan pengetahuan mengenai pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa oleh pengelola pada setiap satuan kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
“Saya tidak ingin pemerintah desa terjebak pada pengelolaan yang tidak sesuai dengan perencanaan, sehingga terjadi kebocoran anggaran yang tidak hanya merugikan aparatur pengelola namun program dan kegiatan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat yang dapat terhambat,” tegasnya. (inh/aag)