Gelar Sosialisasi Penyaluran DBH
TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, melalui Bagian Keuangan Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan tentang konversi penyaluran dana bagi hasil dan dana alokasi umum dalam bentuk non tunai.
Kegiatan yang dipusatkan di aula Kantor Bupati Indragiri Hilir (Inhil) ini, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil Said Syarifuddin, asisten III, staf ahli, sejumlah pejabat esselon di lingkungan Pemkab serta camat se- Inhil.
Menghadirkan narasumber dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Khendra Al Asyari, dan Dadang Budi Hartono.
Dalam sambutannya, Asisten III Setdakab Inhil Djamilah, menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK/07/2015, menjadi polemik bagi pemerintahan provinsi dan kabupaten kota di Indonesia, tak terkecuali bagi Kabupaten Inhil, terutama bagi daerah yang APBD bersumber dan didominasi oleh Dana Bagi Hasil (DBH), sehingga banyak menimbulkan persepsi dan interprestasi yang kurang tepat dalam menterjemahkan PMK tersebut.
"Karena itu Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan merasa perlu melakukan sosialisasi dan sekaligus mencari masukan untuk kelancaran dari proses implementasi pada peraturan mentri tersebut," ujarnya.
Ditambahhkan, bagi Inhil yang sumber APBD-nya didominasi oleh DBH, akan mengalami suatu perubahan kondisi yang signifikan, dimana dana APBD yang bersumber dari DBH dan DAU, sesuai PMK Nomor 235 dikonversikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN).
Karena itu, hal ini akan menjadi pembahasan yang menarik dalam sosialisasi, karena berbagai penafsiran telah terjadi terutama bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota serta Perbankan di Indonesia.
Ditegaskan, atas nama pemerintah daerah menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut, dengan harapan Satker dan pemangku kepentingan memahami serta menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin terjadi menyangkut penyaluran DBH, DAU dan pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. (dan)