Data Kependudukan Ibarat Matahari
BENGKALIS (riaumandiri.co)-Data kependudukan catatan sipil ibarat matahari dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah maupun nasional.
Untuk itu kepada Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis agar mewujudkan tersedianya basis data kependudukan yang valid dan terkini, baik itu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penambahan usia.
Demikian disampaikan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Rabu (2/6), saat membuka Sosialisasi Undang-Undang No 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang No 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan di lantai IV Kantor Bupati.
Sosialisasi ditaja Dinas Dukcapil Bengkalis, diikuti 215 peserta yang terdiri camat, kepala desa dan UPTD Capil se-Kecamatan Bengkalis, Bantan, Siak Kecil dan Bukit Batu.
Sosialisasi yang menghadirkan narasumber Petrus H Hutauruk (Kasi Perkawinan Direktorat Jenderal Kependudukan), Siti Nursiah (Kasubid Monitoring Dan Evaluasi Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan).
Basis data kependudukan dimaksud adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Untuk itu, maka setiap pelayanan pendaftaran kependudukan, baik itu pencatatan biodata penduduk, pencatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
“Kami harapkan benar-benar dilakukan dengan cermat, baik, dan benar. Demikian pula pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang dalam register pencatatan sipil,” ungkap mantan Kepala Desa Muara Basung. (adv/humas)