Warga Kemuning Diringkus Polisi
TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Warga Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir ST (47), diringkus anggota kepolisian atas kepemilikan tiga pucuk senjata api jenis rakitan, Selasa (31/5).
Berdasarkan keterangan kepolisian penangkapan pelaku kepemilikan senjata api rakitan jenis kecepek ini, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota kepolisian Mapolsek Kemuning.
"Dari informasi tersebut, Kapolsek Kemuning Kompol Tufik Suardi, memerintahkan Panit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra, Rabu (1/6).
Selanjutnya, anggota kepolisian langsung menuju TKP di rumah pelaku di RT 015 RW 05 Dusun Makasi, Desa Batuampar, Kecamatan Kemuning, kemudian dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa tiga pucuk senpi rakitan, dua buah tas pinggang, botol plastik berisikan bubuk mesiu, satu botol plastik berisikan pemicu ledakan sembilan butir amunisi timah," ujar Paur Humas.
Dari keterangan pelaku, dikatakan Paur Humas, senjata api tersebut digunakannya buat berburu binatang, namun guna penyelidikan lebih lanjut saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning. (dan)