Penyidik Kejari Masih Kumpulkan Alat Bukti
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai.
Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, dengan tiga orang tersangka, yakni Pardamean, Amir Syarifuddin, dan Andri Putra.
Ketiganya sudah menjalani proses persidangan, dimana dua tersangka yang disebut pertama telah dinyatakan bersalah.
"Berdasarkan fakta persidangan dalam perkara sebelumnya, ada indikasi masih ada pihak yang diduga bertanggungjawab, sehingga timbulnya tindak pidana korupsi ini," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Idianto, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Darma Natal, Selasa (31/5).
Untuk itu, kata Darma, Penyidik Kejari Pekanbaru sudah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. "Saat ini, Penyidik tengah mengumpkan alat bukti, untuk menentukan pihak yang diduga bertanggungjawab," tukas Darma.
"Sejauh ini, kita sudah memanggil sekitar 10 orang saksi, baik dari kalangan PNS (Pegawai Negeri Sipil,red) maupun pihak lainnya," sambung Darma menegaskan.
Dalam kasus ini, penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp400 juta.
Yakni, Pardamean selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Amir Syarifuddin, selaku Pemilik CV Merapi perusaahaan pemenang tender dan Andri Putra selaku pihak pelaksana tender guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai yang akan dijadikan salah satu venue pelaksanaan PON di Provinsi Riau tahun 2012 silam.(dod)