Kapolres: Baju Palu Arit Dilarang
RENGAT(riaumandiri.co)-Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Abas Basuni, menegaskan, masyarakat dilarang menggunakan atribut yang belogo Palu dan Arit yang diketahui selama ini merupakan logo dari organisasi terlarang di Indonesia, yaitu Partai Komunis Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres, melalui Paur Humas, Iptu Yarmen Djambak, saat berkunjung ke Sekretariat PWI Inhu. "Kapolres menegaskan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan menggunakan atribut apapun yang berlogo Palu dan Arit, karena sudah juga ada larangan langsung dari Presiden, tegasnya.
Dikatakan Yarmen, pemakaian atribut seperti baju sudah ditemukan satu orang di Air Molek kecamatan Pasir Penyu kabupaten Indragiri Hulu. Pelaku sudah diamankan dan sudah diintrogasi serta telah dipastikan kepada keluarganya bahwa tidak ada keterlibatan yang bersangkutan terhadap organisasi terlarang tersebut. Sementara barang bukti sudah disita oleh Polisi berupa baju kaos.
Dijelaskannya, pelaku diamankan saat berkendara, lalu di stop dan dibawa ke Mapolsek. Menurut pelaku, bahwa baju kaos tersebut dibelinya dua tahun yang lalu di Tembilahan dan pelaku mengaku tidak mengetahui adanya larangan terhadap pemakaian baju tersebut.
Saat ini menurut Yarmen, sudah diminta kepada setiap Babhinkamtibmas yang bertugas di tengah masyarakat, agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap permasalahan ini, sehingga masyarakat mengetahui larangan tersebut, meskipun hanya sebuah logo.
Ditambahkan Yarmen, kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama mensosialisasikan himbauan ini dan dapat menegus bagi siapapun yang menggunakannya, agar keluarga, sanak famili dan juga rekan-rekan, tidak terlibat terhadap sesuatu yang jelas-jelas sudah dilarang oleh negara. (eka)