Ringkus Curanmor Mantan Anggota Polri
TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Jajaran Polres Indragiri Hilir berhasil meringkus RY (34), pelaku curanmor di rumahnya yang berada di Jalan Pelajar, Tembilahan Hulu, Senin (30/5).
Berdasarkan keterangan kepolisian penangkapan ini berawal dari kerja sama antara petugas kepolisian Polsek Sukajadi (Pekanbaru) yang berkordinasi dengan Kapolsek Tembilahan Kota Ipda Agus Susanto.
Dari hasil penyelidikan pelaku diketahui lari ke kampung halamannya Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Setelah dilakukan koordinasi data pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Tembilahan.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polsek Tembilahan, ternyata benar, pria 34 tahun ini merupakan mantan anggota Polri yang dipecat secara tidak terhormat dengan berbagai kasus kriminal ini berhasil dilacak keberadanya.
Setelah Itu Ipda Agus Susanto bersama Kanit Reskrim Bripka Delni dan Kanit Intel Bripka Robby dan anggota lainnya, langsung meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.
"Setelah melakukan penangkapan, pelaku kami bawa ke Polres Inhil guna proses hukum lebih lanjut, saksi yang yang saat itu sedang berada di lokasi penangkapan juga sudah kita periksa,"ujar Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicakdono, melalui Ipda Agus Susanto.
Disebutkan, kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan, dan selanjutnya akan diserahkan ke Polsek Sukajadi Pekanbaru. (dan)