Disperindag Keluarkan Larangan Jual Miras
SELATPANJANG (HR)-Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Meranti, mengeluarkan surat edaran tentang larangan penjualan minuman berakhool di seluruh supermarket, mini market, toko dan pengecer.
Edaran bernomor 510/DIPERINDAGKOP/MPK/II/2015/39 tersebut, dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman berakhohol.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman berakhohol. "Sesuai dengan Permendag itu, pengecer minuman berakhohol skala mini market dan toko pengecer lainnya paling lambat 3 bulan harus sudah menarik produk minuman berakhohol golongan A dari Peredaran.
Jika merujuk itu maka paling lambat 30 April mendatang minuman berakhohol itu sudah ditarik dari peredaran," tegas Kepala Disperindagkop UKM, Syamsuar Ramli kepada sejumlah wartawan Jumat kemarin di Selatpanjang.
Minuman berakhohol golongan A diantaranya, adalah Bir Bintang, Green Sand, Anker Bir, San Miguel, Tiger, dan lainnya. Dalam hal ini juga Disperindag nantinya akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan.(ali)