Penataan Kawasan Retribusi Parkir
TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Guna menata kembali kawasan retribusi parkir di Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Bupati HM Wardan segera memangil pihak-pihak bersangkutan guna melakukan evaluasi kembali terhadap penyimpang yang terjadi dilapangan.
"Pelaksanaan penataan parkir di lapangan kita kerjasamakan dengan Primkopat. Akan kita musyawarahkan dan akan kita tinjau kembali apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dan tidak mematuhi peraturan, dan akan kita evaluasi," kata Wardan, Sabtu (28/5).
Karena, sebut Wardan, dalam melaksanakan tugas pekerjaan tentu ada pedoman aturan dan ada ketentuan termasuk peraturan daerah yang mesti di patuhi.
Belakangan masyarakat Kota Tembilahan cukup diresahkan dengan adanya parkir liar yang menarik keuntungan pribadi. Dimana, beberapa tempat ada petugas yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Inhil No 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dalam Perda No 28 tahun 2010 tersebut diatur, jika petugas parkir wajib memberikan karcis atau pun kupon kepada masyarakat.
Adapun retribusi untuk sepeda motor Rp1.000 dan untuk kendaraan roda empat jenis sedan, mobil mini dan pick up Rp2.000 sedangkan untuk truk gandeng atau tronton Rp5.000.
Sayangnya, saat ini beberapa tempat ditemukan di Kota Tembilahan ditemukan adanya petugas yang menarik retribusi parkir, namun tidak memberikan karcis alias parkir liar.
Selain itu, biaya parkir yang dipungut juga tidak sesuai dengan apa yang sudah ada dalam Perda. (adv/hms)