Gunakan Sepeda Motor Curian
TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Tengah mengendarai sepeda motor curiannya, YD (15), pemuda Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir, diamankan anggota kepolisian.
Berdasarkan keterangan kepolisian, penangkapan terhadap YD ini bermula dari informasi dari Rifki (20), yang merupakan korban pencurian sepeda motor yang dilakukan.
"Pelaku YD dibekuk sekira pukul 18.00 WIB, pada saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor di Desa Sungai Tawar, Kecamatan Kateman, yang pada saat itu korban melihat sepeda motor miliknya di kendarai oleh pelaku," terang Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono, melalui Paur Humas Ipda Beriman Putra, Rabu (25/5).
Lanjutnya, dari informasi korban tersebut, kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Sesampainya di TKP, petugas mendapati pelaku dan barang bukti yang langsung diamankan tanpa perlawanan.
"Saat ini YD beserta barang bukti kita bawa ke Mapolsek Pulau Burung. Akibat ulah pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan saat ini masih dalam proses penyidikan ” pungkasnya. (dan)