3 Pejabat Administrator Disdukcapil Dilantik
BENGKALIS (riaumandiri.co)-Diundangkannya Undang-Undang No 24/2013 tentang Perubahan Atas UU No 23/2006, merupakan era baru di bidang administrasi kependudukan.
Tujuan utama perubahan itu, untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan, serta ketunggalan nomor induk kependudukan dan dokumen kependudukan.
Dari 12 perubahan substansi mendasar dalam UU 24/2013, salah satunya adalah tentang pengangkatan pejabat struktural. Baik itu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, maupun Pejabat Administrator, yang kini menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu dikatakan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin usai mengambil sumpah dan melantik tiga Pejabat Admisntrator di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (23/5).
Ketiga Pejabat Administrator Disdukcapil yang dilantik itu adalah Nurfaridinsyah (Sekretaris Disdukcapil), Bayu Ambiroso (Kepala Bidang Pencatatan Sipil) dan Nuraini (Kepala Bidang Data Evaluasi dan Penyuluhan).
Perubahan mendasar lainnya, katanya, mengenai penggunaan data kependudukan Kemendagri. Yaitu, data tersebut bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, serta merupakan satu-satunya data kependudukan untuk semua keperluan.
Keperluan dimaksud, seperti alokasi anggaran (termasuk perhitungan dana alokasi umum), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal, dan sebagainya.
"Karenannya tak berlebihan bila data kependudukan Disdukcapil dapat ditamsilkan sebagai ruh yang sangat diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini maupun nasio nal," jelas Amril.
Kepada ketiga Pejabat Administrator itu, Amril berharap agar bersama Kepala Disdukcapil, segera mewujudkan ketersediaan basis data kependudukan di Kabupaten Bengkalis yang valid dan terkini. Termasuk perubahan yang terjadi setiap waktu sesuai dengan sifatnya yang dinamis.
Kemudian, membantu Kepala Disdukcapil dalam memberikan pelayanan pendaftaran kependudukan, secara cermat, baik, dan benar. Demikian pula dalam pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang dalam register pencatatan sipil.
"Dan tak kalah pentingnya, bantu Kepala Disdukcapil membangun sistem informasi administrasi kependudukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, guna memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di semua tingkatan, dalam satu kesatuan yang terintegrasi," harap Amril.(man)