Percepat Serapan Anggaran
BENGKALIS (riaumandiri.co)-Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis diinstruksikan terus melakukan upaya percepatan penyerapan anggaran tahun 2016.
Mengingat saat sudah tri wulan kedua tahun anggaran 2016, bahkan sudah berada di penghujung bulan kedua tri wulan kedua, kurang lebih satu bulan satu minggu lagi, semester pertama tahun anggaran 2016 akan berakhir.
“Berdasarkan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan, Selasa (17/5), sampai 30 April 2016, realisasi fisik kegiatan belanja langsung APBD tahun 2016 sebesar 5,94 persen. Sementara, keuangan sebesar 3,36 persen. Sedangkan untuk belanja tidak langsung, realisasi fisiknya sebesar 8,19 persen.
Sementara realisasi keuangan hanya sebesar 7,02 persen,” tegas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin ketika memimpin Apel pagi bersamaan dengan pelepasan atlet Kabupaten Bengkalis untuk Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Riau di Pekanbaru tahun 2016 di halaman kantor Bupati Bengkalis, Senin (23/5).
Diungkapkan Bupati, berdasarkan laporan resmi dari Bagian Penyusunan Program Setdakab Bengkalis, khusus untuk belanja langsung tersebut, dari total 44 SKPD, hanya tiga SKPD tercatat memiliki realisasi fisik belanja langsung di atas 30 persen.
Ketiga SKPD itu adalah Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) sebesar 45,55 persen dari plafon anggaran 14 rupiah milyar lebih.
Kemudian, kantor Camat Rupat Utara sebesar 32,83 persen dari plafon 5 milyar rupiah lebih, dan Inspektorat sebesar 31,16 persen dari plafon anggaran 6 miliar rupiah lebih.
“Namun dari sisi realisasi keuangan, secara rata-rata jumlahnya lebih kecil dari realisasi fisik. Seperti BKPP, meskipun realisasi fisiknya sebesar 45.55 persen, tapi realisasi keuangannya baru sebesar 24.98 persen,” terangnya.
Terkait dengan itu, Amril Mukminin, sekali lagi minta masing-masing SKPD agar terus melakukan upaya percepatan penyerapan anggaran.
Sebab idealnya, jika dirata-ratakan, baik itu realisasi fisik maupun keuangan, pada akhir April lalu semuanya sudah harus 33,33 persen.
“Lebih-lebih untuk SKPD yang serapan anggarannya termasuk dalam zona merah alias masih rendah. Walau demikian, upaya percepatan dimaksud tetap harus dilakukan dengan berpegang teguh pada prinsip, cepat, tepat dan selamat. Tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.***