Seleksi Dirut PT BRK Jangan Seperti PT SPR
PEKANBARU (riaumandiri.co)-DPRD Riau mengingatkan Pemprov Riau untuk benar-benar memperhatikan pemilihan jajaran direksi dan komisaris di PT Bank Riau Kepri. Hal ini supaya yang terjadi pada Badan Usaha Milik Daerah Riau lainnya, yakni PT Sarana Pembangunan Riau, tidak terulang lagi.
Hal itu dilontarkan nggota Komisi C DPRD Riau, Supriati. Menurutnya, pihaknya merasa perlu mengingatkan Pemprov Riau tentang hal itu, mengingat masa jabatan direksi dan komisaris PT Bank Riau-Kepri (BRK) akan berakhir pada 30 Mei ini.
Seperti dirilis sebelumnya, hingga saat ini DPRD Riau masih menyorot perihal penunjukan direktur dan komisaris di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Pasalnya, proses penunjukan direksi
Seleksi
dan komisaris di BUMD tersebut dinilai tidak sesuai aturan, karena tidak melalui proses fit and proper test (uji kelayakan). Hal itu dinilai Perda Nomor 01 Tahun 2008.
"Karena masa jabatan direksi dan komisaris PT BRK akan berakhir, maka kita ingatkan jangan sampai pemilihan direksi dan komisaris pada PT SPR terjadi lagi pada PT BRK," ujarya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau ini menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Perda Nomor 01 Tahun 2008, pemilihan direksi dan komisaris BUMD milik Pemprov Riau melalui berbagai tahapan.
"Tahapannya kan jelas diatur dalam Perda itu, prosesnya pertama itu harus diumumkan ke publik, kemudian dilakukan pembentuk pansel (panitia seleksi), peserta kemudian mengikuti fit and proper test dan serangkaian tahapan tes lainnya," terang Supriati.
Menurut politisi asal Kuansing ini, calon direksi dan komisaris PT BRK harus mampu memajukan dan menjadikan BRK jauh lebih baik lagi ke depannya. Tidak hanya itu, calon dirut dan komisaris mesti mampu berkoordinasi baik dengan semua pihak.
Belum Ditindaklanjuti
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson, mempertanyakan Pemprov yang terkesan tidak menindaklanjuti polemik terkait posisi Direktur Utama PT SPR tersebut. Pasalnya, dalam hearing antara pihaknya dengan Asisten II Setdaprov Riau serta Biro Perekonomian, sudah ada kesepakatan bahwa permasalahan itu akan segera ditindaklanjuti. Namun hingga saat ini, Dewan belum mendapat konfirmasi apa pun terkait masalah itu.
Pihaknya menilai, salah satu solusi yang tepat untuk menyelesaikan polemik itu adalah dengan melakukan pemilihan ulang. Hal ini berlaku untuk jabatan direktur utama dan komisaris. Tentunya, dalam proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan sesuai proses dan tahapan yang diatur dalam Perda.
Menurutnya, langkah ini dinilai perlu supaya tidak terjadi permasalahan khususnya terkait dengan aturan, dalam perjalanan BUMD tersebut. "Pemilihan ulang ini supaya tidak terjadi masalah hukum pada masa mendatang," ujar Aherson. (rud)