RPJMD Perlu Dilakukan Perubahan
TEMBILAHAN (riaumandiri.co)- DPRD Indragiri Hilir menilai, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2013-2018 perlu dilakukan perubahan, khususnya pada sistematika dan target kinerja.
Pernyataan tersebut diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Inhil M Sabit, saat membacakan laporan Pansus I terhadap LKPj Bupati tahun anggaran 2015 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan.
Dikatakan, untuk urusan perencanaan pembangunan, prosentase penjabaran program RPJMD ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daeran (RKPD) belum memenuhi target capaian kinerja sebesar 100 persen. "Ini karena masih ada program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak memiliki nomenklatur dan indikator kinerja dalam RPJMD," tutur Sabit, Sabtu (21/5).
Selain itu, masih banyaknya target kinerja SKPD pada RPJMD yang tidak terukur dan terdapat juga target yang tidak sesuai dengan kondisi daerah, dan kemampuan keuangan daerah serta menselaraskan dengan visi misi Bupati.
"Makanya, RPJMD 2013-2018 pada tahun ketiga ini perlu dilakukan perubahan pada sitimatika dan target kinerja yang harus terukur, dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah," imbuhnya. (kpr/aag)