Kegiatan Perpisahan Sekolah tak Diwajibkan

Kadisdik: Jangan Beratkan Wali Murid

Kadisdik: Jangan Beratkan Wali Murid

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menegaskan, kepada seluruh pihak sekolah baik Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah Pertama agar tidak melakukan pungutan biaya kegiatan perpisahan. Bahkan dia menekankan kegiatan perpisahan sekolah jangan diadakan bila akan memberatkan wali murid, karena itu tidak wajib.

"Kami ada menerima beberapa laporan dari wali murid yang merasa keberatan terkait besarnya biaya perpisahan yang akan diadakan pihak sekolah. Berulang kali sudah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak meminta pungutan untuk melangsungkan kegiatan perpisahan sekolah di hotel maupun gedung," tegas Kadisdik," Kamis (19/5).

Abdul Jamal menyampaikan pihaknya memang melarang kegiatan perpisahan untuk tingkat SD dan SMP digelar mewah dan berlebihan, artinya kalau memang berdasarkan kesepakatan para wali murid boleh dibuat sederhana.

Meski demikian, untuk pungutan kepada wali murid juga ditegaskan agar tidak terlalu berlebihan. Karena ada laporan dari wali murid menyatakan pihak sekolah memungut biaya perpisahan Rp100-200 ribu untuk biaya yang memang tidak wajib diadakan.

Meskipun acara perpisahan memang sudah menjadi agenda rutin setiap tahun dari pihak sekolah usai melaksanakan UN, namun Jamal meminta, tidak mesti dirayakan secara berlebihan.

Untuk itu, kepada para wali murid yang merasa keberatan dengan agenda acara perpisahan agar menyampaikan saat rapat jelang kegiatan perpisahan itu digelar.

"Kalau ada wali murid yang merasa keberatan, sampaikan saja langsung dalam rapat,  kalau perpisahan ini kan tidak ada kaitannya dengan ketua komite sekolah, jadi sampaikan dan tolak saja kalau memberatkan. Sekali lagi saya katakan, acara perpisahan tidak wajib, walau ini disebut agenda rutin, tapi jangan sampai memeberatkan wali murid," ujarnya.

Dalam hal itu, kata Jamal, pihaknya tak ingin dikait-kaitkan dengan kegiatan perpisahan yang diadakan pihak sekolah, artinya kalau ada masalah dengan kegiatan yang diadakan jangan kait-kaitkan dengan Dinas Pendidikan.
 
Kadisdik"Yang jelas kalau ada masalah jangan nanti Disdik yang dibawa-bawa, sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh pihak sekolah untuk tidak membuat acara perpisahan dengan mewah, bila memang dibutuhkan buatlah sesederhana mungkin," tandasnya.***