Pemerintah Diminta Hapus Remisi Kejahatan Seksual

Pemerintah Diminta Hapus Remisi Kejahatan Seksual

JAKARTA (riaumandiri.co)-Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mendesak pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) meng hapus remisi pada pelaku kejahatan seksual pada anak.

Alasannya, karena Indonesia dirasa belum mempunyai hukuman mak simal bagi para pelaku kejahatan seksual.
"Misal di dalam Perppu, dia tak punya hak remisi atau potongan hukuman. Tapi itu kewenangannya lembaga pemasyarakat. Itu kewenangannya menteri hukum dan HAM," kata Abdul, Kamis (19/5).

Sebelumnya, 58 anak perempuan diduga menjadi korban perkosaan oleh seorang pengusaha bernama Sony Sandra alias Koko di Kediri, Jawa Timur. Kejadian yang berlangsung di Kota Kediri dan sekitarnya tersebut, telah berlangsung sejak 2013.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia cabang Kediri baru lima korban yang kasusnya diproses hukum. Dua di antaranya, sudah ditangani PN Kota Kediri.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri akhirnya memvonis sembilan tahun penjara kepada Sony Sandra. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Sony dengan hukuman 13 tahun penjar serta denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kurungan.(rpc/pep)