Tanpa Izin, Pelaku Santai Keruk Tanah di Pinggir Jalan
Aktivitas galian C dan pasir sembur terus menjamur. Dari KM 11 Perawang menuju Jembatan Sultan Syarif Kasim tampak eskavator bekerja mengisi truk dengan tanah, meski tanpa izin, pelaku usaha tanah timbun itu berani terang-terangan mencabut kayu dan meratakan bukit.
Camat Tualang, Zulkifli saat dikonfirmasi, Kamis (5/2) menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi pada 3 pengusaha galian C. Selebihnya belum pernah meminta rekom pengurusan izin. "Baru 3 galian C yang kami beri rekomendasi untuk mengurus izin di BPMP2T Siak," ujarnya.
Dari penuluran tim kecamatan, lanjut Camat, diketahui ada 7 usaha galian C dan pasir tembak. Semuanya belum mengantongi izin.
"3 usaha galian C itu yakni, usaha pribadi milik Suwardi, PT. Riau Jaya Mandiri (RJM) dan PT. Marta Pura Makmur. Kami beri rekomendasi untuk mengurus izin karena mereka telah mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan. Diantaranya profil perusahaan, surat tanah, luas tanah, kubikasi, jenis penambangan," terang Zulkifli.
Camat membantah adanya pembiaran usaha galian C ilegal di wilayah administrasinya. Ia mengaku telah berupaya menertibkan. "Kami sering turun melakukan teguran, bahkan berusaha menghentikan, bahkan kami pernah mendapat perlawanan dari pelaku usaha," kata Camat.
Di sisi lain, Camat mengaku pernah mendapatkan keluhan dari pengusaha Galian C yang sudah diberi rekom. Mereka merasa kesulitan saat mengurus izin, karena harus mendapatkan rekom dari beberapa instansi, baik dari dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Tarcip, BLH dan BPMP2T.
Senang
Dijelaskan Camat, pelaku usaha merasa senang jika benar-benar dilakukan penertiban. Pasalnya selama ini 3 pengusaha yang telah direkom mengaku telah berusaha keras mengurus izin, namun usaha itu belum berhasil. "Bukan mereka tidak mau mengurus izin, sudah berusaha, dan mengaku ribet.
Bahkan saat kami sampaikan akan ada penertiban dari Kabupaten, mereka malah senang, karena selama ini kesulitan mengurus izin," terang Camat.
Zulkifli mengaku telah mengkomunikasikan masalah ini dengan tim penegak perda atau disebut tim yustisi.
Dalam waktu dekat tim gabungan dari BPMP2T, BLH, Bagian Pentanahan, Tarcip, Dinas Pertambangan dan Energi dan akan dipimpin Satpol PP akan turun melakukan penertiban.
"Saat tim ini turun, jika ditemukan alat galian C atau pasir Tembak yang beroperasi maka seluruh alat kan disegel," terang Camat.
Ditambahkan Zulkifli, untuk mempermudah penertiban pelaku usaha galian C, sebaiknya wewenang pemberian izin usaha galian C dan pasir tembak dilimpahkan ke Pemerintah Kecamatan. "Kalau pemberian izinnya di kecamatan, kami bisa menindak tegas.
Sementara, jika izin galian C masih seperti sekarang, maka yang berhak me-nertibkan adalah tim dari Kabupaten, kami tidak memiliki wewenang," terang Camat.
Ia menilai, pelaku penambangan tanah timbun dan pasir tembak tidak begitu besar dampaknya terhadap kerusakan alam.
Pasalnya pada proses pemberian izin dibuat perjanjian bahwa tidak dibenarkan mengambil tanah sampai membuat kolam atau cekungan. "Kalau yang terlihat seperti kolam itu tambang pasir tembak, saat pengurusan rekomendasi kami bikin perjanjian, setelah selesai mengambil pasir harus ditimbun lagi hingga rata," kata Camat.
Selain itu, usaha galian C dinilai tidak terlalu memiliki resistensi terhadap alam. Pasalnya, bukit yang diambil tanahnya nantinya akan rata atau setara dengan tinggi jalan. ***
"Sebagian galian C hanya untuk meratakan tanah, setelah itu didirikan bangunan. Sebagian yang lain, setelah tanah rata ditanami sawit," terang Camat.
Pantauan lapangan, sedikitnya terdapat 8 titik usaha penambangan galian dan pasir tembak di sepanjang KM 11 ke arah jembatan Sultan Syarif Khasim. Tampak kayu besar di atas bukit ditumbangkan menggunakan alat berat.
Kayu alam itu diserahkan diatas bekas bukit yang sudah terpotong rata, hanya tinggal akar kayu yang menjulang ke atas, sementara daun kayu layu dan kering.
Usaha galian C itu mulai beroperasi hanya hitungan meter dari jalan lintas, berkisar 15 meter dari bahu jalan. ***