Pemerintah Pangkas Bunga Obligasi dengan Menghapus PPh

Pemerintah Pangkas Bunga Obligasi dengan Menghapus PPh

Jakarta (riaumandiri.co)-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga surat utang negara (obligasi). Penghapusan PPh menjadi langkah pertama pemerintah yang tidak ingin membayar beban bunga tinggi atas obligasi yang diterbitkannya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan menjelaskan, pengenaan PPh pada bunga obligasi mempengaruhi permintaan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi dari para investor dalam lelang.

Akibatnya, meskipun negara mendapatkan penerimaan pajak namun pemerintah harus membayar bunga yang lebih tinggi.
"Kalau tanpa withholding tax (PPh) mungkin investor minta yield 7 persen.

Begitu ada withholding tax, investor minta 7,2 persen. Kalau investor minta 7,2 persen jadi terbentuk harga di market 7,2 persen,” ujar Robert saat ditemui di sela Sidang Tahunan Kelompok Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/IDB) ke-41 di Jakarta Convention Center, Selasa (17/5).

Selain ingin mengurangi pembayaran bunga yang lebih tinggi, ia melihat kebijakan penghapusan PPh atas bunga obligasi telah banyak dilakukan pemerintah negara lain.

"Kami benchmark di banyak negara, ada negara yang meninjau bond (obligas) itu tidak kena pajak. Obligasi itu kan untuk membantu pemerintah kok dipajakin lagi,” ujarnya.

Robert memastikan, keputusan pemerintah untuk menghapuskan PPh bunga obligasi telah final karena sudah dilakukan kajian atas rencana tersebut. Nantinya, pemerintah akan mengusulkan hal tersebut dalam revisi Undang-Undang (UU) PPh yang akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (cnn/mel)

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008, bunga dan/atau diskonto obligasi merupakan salah satu objek pajak.

Dalam aturan penjelasnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 tahun 2009 tentang PPh Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak (WP) berupa bunga dan/atau diskonto obligasi dikenai pemotongan PPh final.

Besarnya tarif PPh final bagi bunga dan/atau diskonto obligasi sama. Untuk obligasi, persentasi tarifnya dihitung terhadap jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Sementara, persentase PPh diskonto dihitung berdasarkan selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan.

Bagi WP dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) tarif PPh atas bunga dan/atau diskonto adalah 15 persen. Sementara, bagi WP luar negeri selain BUT akan dikenakan PPh bunga dan/atau diskonto sebesar 20 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan untuk menghindari pajak berganda.(cnn/mel)