Penyidik Segera Kembalikan Penyempurnaan Berkas
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menjadwalkan mengirimkan kembali penyempurnaan berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Sekolah Dasar Negeri 025 Kelurahan Sekip Hilir, Rengat, pada pekan ini.
Sebelumnya, Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Riau, telah mengembalikan berkas perkara yang menjerat 5 orang sebagai tersangka, ke Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau.
Pengembalian tersebut disertai petunjuk yang harus dilengkapi Penyidik guna kesempurnaan berkas, atau P19.
"Penyidik sudah menerima P-19 (dari Jaksa)," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Minggu (15/5)
Menindaklanjuti P19 tersebut, lanjut Guntur, Penyidik Polda Riau telah melakukan penyempurnaan berkas. "Minggu ini akan kita kembalikan penyempurnaan berkas tersebut," lanjut Guntur.
Jika nantinya dalam penelitiannya, pihak kejaksaan menyatakan berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penyerahan para tersangka dan barang bukti atau tahap II, ke Jaksa Penuntut Umum. Namun, jika masih ada kekurangan, tentu akan dikembalikan lagi ke Penyidik.
"Mudah-mudahan berkasnya segera dinyatakan lengkap. Agar bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya," pungkas Guntur.
Untuk diketahui, dalam proses penyidikan kasus ini, Penyidik Polda Riau telah menetapkan lima orang tersangka, yakni berinisial AS SSos selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, AS dan AK selaku Pelaksana kegiatan (pemberi dan penerima pengalihan pekerjaan).
Penyidik juga menetapkan AS alias Am selaku Penerima Pengalihan Pekerjaan, serta S dan MFA selaku Konsultan Pengawas.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau, disebutkan kalau kegiatan pembangunan SD Negeri 025 Sekip Hilir Kecamatan Rengat menggunakan dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2014 sebesar Rp5.277.728.000, yang dilaksanakan oleh PT Inhu Pratama Mandiri.
Oleh rekanan, pekerjaan tersebut kemudian disubkontrak-kan kepada perusahaan lain yang tidak bonafid. Akibatnya, pekerjaan terbengkalai.
Dari penghitungan yang dilakukan, progres pekerjaan dinyatakan sudah berjalan sekitar 27 persen. Namun, dari penelitian yang dilakukan tim teknik dari Universitas Islam Riau, pekerjaan tersebut hanya 20 persen, dan tak sesuai bestek.
Akibatnya terdapat kelebihan pembayaran sebesar 7 persen, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp317 juta berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.(dod)
Selain pembangunan SD Negeri 025 Rengat yang diketahui bermasalah juga terdapat nama SD Negeri 018 Rengat yang mengalami hal yang sama.
Pembangunannya dilakukan PT Murda Jaya Abadi, dengan nilai kontrak sebesar Rp9.003.233.000. Ironisnya, kedua sekolah ini letaknya tidak jauh dari kediaman Bupati Indragiri Hulu, H Yopi Arianto.(dod)