Disnakertrans Ngaku Belum Ada Laporan
Pangkalan Kerinci (HR)-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pelalawan mengaku belum ada laporan terkait penerapan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2015. Hingga kini pemberlakukan UMK terbaru itu masih berjalan dengan baik. Artinya, semua berjalan sesuai dengan kesepakatan bersama.
"Laporan masih nihil. Baik dari pihak karyawan maupun pengusaha," ujar Kepala Disnakertrans Pelalawan Nasri FE, Jumat (6/2) saat ditanya apakah ada laporan keberatan atau tidak diterimanya UMK sesuai kesepakatan .
Nasri mengatakan, pihaknya membuka diri jika ada keluhan dari pekerja yang gajinya bulan Februari ini dibawah UMK yang ditetapkan sebesar Rp1.952.000. Demikian juga dengan pengusaha atau perusahaan yang merasa keberatan dengan pengupahan tersebut.
Disnakertrasn tetap melakukan pemantauan ke perusahaan, melihat respon penerapan UMK terbaru ini.
Dijelaskannya, untuk sisa upah bulan Januari lalu harus dibayarkan oleh perusahaan. Selisih gaji dari UMK 2014 dengan 2015 diimbau diberikan pada pembayaran upah pada bulan Maret mendatang.(pen)